Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Anak dari pengusaha Surya Darmadi ini merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Cheryl telah ditetapkan DPO sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Sejak minggu kemarin kami tetapkan (Cheryl Darmadi) DPO. Sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan," jelas Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Kejaksaan Agung RI turut mengumumkan status DPO Cheryl lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam pengumuman yang diunggah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Kejaksaan Agung RI menyertakan foto dan identitas perempuan berusia 45 tahun tersebut.
Dalam unggahan itu, Cheryl tercatat lahir di Singapura. Ia memiliki tiga alamat tempat tinggal. Dua di Jakarta Selatan, satu di Singapura.
Buron di Luar Negeri
Sejak ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI belum melakukan penahanan terhadap Cheryl lantaran yang bersangkutan diduga tinggal di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat menyebut Cheryl diduga berada di Singapura. Selain melacak keberadaan tersangka, penyidik menurutnya juga tengah menelusuri hartanya yang berada di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan ayahnya Surya Darmadi diduga bersama-sama menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai
Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,7 triliun. Sedangkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 73,9 triliun.
Berbeda dengan Cheryl yang masih dicari keberadaanya, Surya Darmadi telah mendekam di penjara. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan itu ditolak majelis hakim sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya
-
Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK