Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Anak dari pengusaha Surya Darmadi ini merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Cheryl telah ditetapkan DPO sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Sejak minggu kemarin kami tetapkan (Cheryl Darmadi) DPO. Sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan," jelas Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Kejaksaan Agung RI turut mengumumkan status DPO Cheryl lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam pengumuman yang diunggah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Kejaksaan Agung RI menyertakan foto dan identitas perempuan berusia 45 tahun tersebut.
Dalam unggahan itu, Cheryl tercatat lahir di Singapura. Ia memiliki tiga alamat tempat tinggal. Dua di Jakarta Selatan, satu di Singapura.
Buron di Luar Negeri
Sejak ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI belum melakukan penahanan terhadap Cheryl lantaran yang bersangkutan diduga tinggal di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat menyebut Cheryl diduga berada di Singapura. Selain melacak keberadaan tersangka, penyidik menurutnya juga tengah menelusuri hartanya yang berada di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan ayahnya Surya Darmadi diduga bersama-sama menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai
Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,7 triliun. Sedangkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 73,9 triliun.
Berbeda dengan Cheryl yang masih dicari keberadaanya, Surya Darmadi telah mendekam di penjara. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan itu ditolak majelis hakim sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya
-
Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Evaluasi MBG: Programnya Bagus, Penanganannya Tidak Tepat
-
Permukaan Laut Naik Terus, Indonesia Akan Bangun Tanggul Raksasa 480 Km!
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi