Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Anak dari pengusaha Surya Darmadi ini merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU berkaitan dengan perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, Cheryl telah ditetapkan DPO sejak pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Sejak minggu kemarin kami tetapkan (Cheryl Darmadi) DPO. Sebab yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan," jelas Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Kejaksaan Agung RI turut mengumumkan status DPO Cheryl lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. Dalam pengumuman yang diunggah pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi, Kejaksaan Agung RI menyertakan foto dan identitas perempuan berusia 45 tahun tersebut.
Dalam unggahan itu, Cheryl tercatat lahir di Singapura. Ia memiliki tiga alamat tempat tinggal. Dua di Jakarta Selatan, satu di Singapura.
Buron di Luar Negeri
Sejak ditetapkan tersangka pada 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI belum melakukan penahanan terhadap Cheryl lantaran yang bersangkutan diduga tinggal di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah sempat menyebut Cheryl diduga berada di Singapura. Selain melacak keberadaan tersangka, penyidik menurutnya juga tengah menelusuri hartanya yang berada di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Cheryl dan ayahnya Surya Darmadi diduga bersama-sama menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan di luar negeri.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi usai Dituding Mafia Bola, Andre Rosiade: Kami Mau Berdamai
Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,7 triliun. Sedangkan kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 73,9 triliun.
Berbeda dengan Cheryl yang masih dicari keberadaanya, Surya Darmadi telah mendekam di penjara. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Namun permohonan itu ditolak majelis hakim sehingga ia tetap divonis 16 tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Berita Terkait
-
Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya
-
Ungkap Fakta Penangkapan Bupati Koltim, KPK Skakmat Sindiran "OTT Plus" Surya Paloh
-
Rismon Bongkar Pengakuan di Balik Layar Eks Rektor UGM: Cabut Ucapan karena Diteror Relawan Jokowi?
-
Murka Difitnah Jokowi, Rismon Sianipar Tantang Kapolri: Tangkap Saya jika Terbukti Ada Bohir!
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya