Suara.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menyatakan setelah melalui proses evaluasi secara intensif.
Kunjungan wisata alam di kawasan Gunung Rinjani Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dibuka mulai 11 Agustus 2025.
"Kami informasikan kegiatan wisata alam pendakian di 6 destinasi Taman Nasional Gunung Rinjani akan resmi dibuka kembali mulai tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, Minggu 10 Agustus 2025.
Ia mengatakan pembukaan kunjungan wisata alam tersebut setelah setelah melalui proses evaluasi intensif dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendakian di kawasan Gunung Rinjani.
"Jalur pendakian di kawasan telah dilakukan perbaikan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung," katanya.
Ia mengatakan adapun poin penting yang perlu diketahui pengunjung setelah revisi standar operasional (SOP) pendakian telah dilakukan.
Termasuk penyesuaian kelas jalur (grade IV), rasio guide, dan sistem asuransi, serta kontijensi keselamatan
Selain itu, pengunjung harus melakukan pembelian tiket secara online melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan.
"Kemudian kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengunjung," katanya.
Baca Juga: Tersambar Petir di Gunung Bawang Saat Berkemah, Satu Pendaki Tewas, Enam Luka-Luka
Sebelumnya, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menutup seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai 1 Agustus 2025.
Penutupan semua jalur pendakian itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani.
"Penutupan ini berlaku 10 hari mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2025," ujar Yarman.
Penutupan enam jalur pendakian itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.
Menurut dia, rapat koordinasi penguatan aspek keselamatan dan kesiapan penanggulangan insiden kedaruratan di Gunung Rinjani yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Serta Nota Dinas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada Selasa (22/7) memutuskan agar semua jalur ditutup sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Rajiv Komisi IV Minta Kemenhut Gandeng Polri Jaga Taman Nasional dan Kawasan Hutan