Penyelidikan tidak berhenti pada dugaan. Polisi berhasil mengidentifikasi pemilik cincin batu akik tersebut. Kombes Syarif Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa cincin itu milik salah satu tersangka utama.
"Yang punya Ipda HC (Ipda Haris)," ujarnya. Atas temuan ini, pihak kejaksaan pun telah meminta agar cincin tersebut segera disita sebagai barang bukti.
5. Kasus Mengarah Kuat ke Pasal Pembunuhan
Dengan semakin jelasnya gambaran peristiwa, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang turut mengawasi rekonstruksi menyatakan kasus ini mengarah pada tindak pidana yang serius. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhadi, menyebut kasus ini mengerucut pada pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
6. Melibatkan Saksi Wanita dan Perjalanan dari Bali
Rekonstruksi juga mengungkap adanya peran saksi lain dan detail perjalanan para tersangka sebelum insiden maut terjadi.
Terungkap bahwa para tersangka sempat menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali di Dermaga Cicak Senggigi. Setelah itu, mereka juga menjemput seorang saksi wanita bernama Putri di sebuah supermarket sebelum menyeberang ke Gili Trawangan.
7. Total 85 Adegan Direka Ulang di Berbagai Lokasi
Untuk mendapatkan gambaran utuh, rekonstruksi dilakukan secara maraton dari pagi hingga petang di berbagai lokasi.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Dimulai dari Mapolda NTB, berlanjut ke depan rumah Kompol Yogi di Mataram, lalu ke Dermaga Senggigi, hingga berakhir di TKP utama di sebuah vila di Gili Trawangan. Total, para tersangka memerankan sedikitnya 85 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Jejak Kriminal Pembunuh Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Pernah Habisi Nyawa Pegawai Bank hingga Ojol!
-
Era Sunyi di Kafe? Aturan Royalti Ancam Playlist Andalan Pengusaha
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu