Penyelidikan tidak berhenti pada dugaan. Polisi berhasil mengidentifikasi pemilik cincin batu akik tersebut. Kombes Syarif Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa cincin itu milik salah satu tersangka utama.
"Yang punya Ipda HC (Ipda Haris)," ujarnya. Atas temuan ini, pihak kejaksaan pun telah meminta agar cincin tersebut segera disita sebagai barang bukti.
5. Kasus Mengarah Kuat ke Pasal Pembunuhan
Dengan semakin jelasnya gambaran peristiwa, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang turut mengawasi rekonstruksi menyatakan kasus ini mengarah pada tindak pidana yang serius. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhadi, menyebut kasus ini mengerucut pada pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
6. Melibatkan Saksi Wanita dan Perjalanan dari Bali
Rekonstruksi juga mengungkap adanya peran saksi lain dan detail perjalanan para tersangka sebelum insiden maut terjadi.
Terungkap bahwa para tersangka sempat menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali di Dermaga Cicak Senggigi. Setelah itu, mereka juga menjemput seorang saksi wanita bernama Putri di sebuah supermarket sebelum menyeberang ke Gili Trawangan.
7. Total 85 Adegan Direka Ulang di Berbagai Lokasi
Untuk mendapatkan gambaran utuh, rekonstruksi dilakukan secara maraton dari pagi hingga petang di berbagai lokasi.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Dimulai dari Mapolda NTB, berlanjut ke depan rumah Kompol Yogi di Mataram, lalu ke Dermaga Senggigi, hingga berakhir di TKP utama di sebuah vila di Gili Trawangan. Total, para tersangka memerankan sedikitnya 85 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Jejak Kriminal Pembunuh Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Pernah Habisi Nyawa Pegawai Bank hingga Ojol!
-
Era Sunyi di Kafe? Aturan Royalti Ancam Playlist Andalan Pengusaha
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta