Suara.com - Peristiwa tragis mengguncang Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Minggu (10/8/2025) pagi. Seorang suami berinisial JU (34) tega menghabisi nyawa istrinya, NO (33) yang sedang hamil enam bulan, serta dua anak balita mereka, NJ (5) dan NS (4) menggunakan parang.
Pembunuhan sadis ini pertama kali terungkap saat ayah korban, NO, yang rumahnya bersebelahan, mendengar suara benturan keras dari kediaman anaknya sekitar pukul 07.00 WITA.
Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan kronologi penemuan tersebut.
"Saat diperiksa, ia mendapati kedua cucunya dalam kondisi tak berdaya di kamar, sementara putrinya tergeletak di depan kamar mandi dengan luka parah,” ujar Ngatijan, Senin (11/8/2025).
Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku JU segera diamankan oleh warga ke rumah salah satu penduduk untuk menghindari amukan massa sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Para korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tepian Buah dan dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb, namun nyawa mereka tak tertolong.
“Korban NJ (5) meninggal di lokasi kejadian, sedangkan NS (4) dan ibunya, NO, meninggal dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan,” kata Ngatijan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban NO menderita luka tusuk di perut, luka tebas di leher, dan lebam di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, NJ mengalami luka di tangan, leher, dan kepala, dan adiknya, NS, menderita luka bacok di tangan, punggung, bokong, dan kepala.
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji ini, namun dugaan sementara mengarah pada perselisihan rumah tangga.
Baca Juga: Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara karena cekcok dalam rumah tangga,” katanya.
Berita Terkait
-
Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban
-
Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen