Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) di surga wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) perlahan mulai tersibak.
Gelaran rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda NTB pada Senin (11/8/2025) mengungkap serangkaian fakta baru yang mengerikan, menyorot peran dua oknum perwira polisi sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari jurus bela diri mematikan hingga hantaman cincin batu akik, berikut adalah 7 fakta kunci dan kronologi kasus yang mengguncang institusi Polri ini.
Kronologi Singkat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
- Penemuan Jenazah: Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di dalam salah satu kamar vila di Gili Trawangan. Awalnya, kematiannya sempat menimbulkan berbagai spekulasi.
- Kejanggalan Terungkap: Hasil autopsi menunjukkan adanya kejanggalan dan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, mematahkan dugaan kematian wajar.
- Penyelidikan Mengarah ke Rekan Sendiri: Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Polda NTB akhirnya mengarahkan kecurigaan kepada rekan-rekan sesama anggota Polri, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris, serta seorang warga sipil bernama Misri.
- Penetapan Tersangka: Setelah bukti dirasa cukup, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
- Rekonstruksi Digelar: Untuk memperjelas kronologi dan peran masing-masing, Polda NTB menggelar rekonstruksi di sejumlah lokasi, dari Mataram hingga Gili Trawangan, yang mengungkap fakta-fakta baru.
Berikut 7 Fakta Penting dari Hasil Rekonstruksi
1. Bukan Dicekik, Korban Tewas Akibat "Pitingan" Jurus Maut
Fakta paling signifikan yang terungkap adalah penyebab kematian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menegaskan bahwa korban tidak tewas karena cekikan biasa.
"Jadi, cara pembunuhannya itu bukan dicekik, tetapi dipiting," ucap Syarif. Menurut keterangan ahli bela diri yang dihadirkan saat rekonstruksi, teknik "pitingan" atau kuncian leher tersebut merupakan gerakan yang membutuhkan keahlian khusus.
2. Dua Tersangka Oknum Polisi Menguasai Bela Diri
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Menindaklanjuti temuan teknik pitingan tersebut, penyidik mengonfirmasi bahwa dua dari tiga tersangka memiliki kemampuan yang relevan.
"Terkait hal tersebut, Syarif mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka yakni Ipda Haris dan Kompol Yogi memiliki kemampuan bela diri," tulis laporan tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka menggunakan keahliannya untuk menghabisi nyawa korban.
3. Misteri Lebam di Wajah: Bekas Hantaman Cincin Batu Akik
Hasil forensik menemukan luka lebam di wajah almarhum Brigadir Nurhadi yang polanya sangat spesifik. Penyidik menduga kuat luka tersebut berasal dari hantaman sebuah cincin bermata batu akik.
"Ya, itu sudah kami analisa. Ada dari salah satu tersangka ini yang menggunakan cincin," kata Syarif.
4. Pemilik Cincin Mengerucut ke Salah Satu Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Jejak Kriminal Pembunuh Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Pernah Habisi Nyawa Pegawai Bank hingga Ojol!
-
Era Sunyi di Kafe? Aturan Royalti Ancam Playlist Andalan Pengusaha
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen