Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan mempertimbangkan memanggil Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) untuk menanyakan kejelasan masalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.
Program kredit perumahan untuk prajurit TNI tersebut dikabarkan digagas pada masa kepemimpinan KSAD Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
"Kita sedang mempelajari masalah ini, dan kemudian nanti mungkin ada sebuah upaya, apakah dipanggil atau mungkin menanyakan dulu kepada Panglima TNI atau KASAD seperti apa situasi sebenarnya," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia mengaku sudah menerima informasi soal masalah tersebut dari awak media. Ia pun mempunyai ide agar Komisi I DPR RI juga melakukan investigasi.
"Saya sudah lapor ke pimpinan komisi, mungkin kita perlu pembelajaran. Dilakukanlah investigasi. Karena ada 8 titik rumah (perumahan) yang memang ada yang mangkrak, tidak diisi, tidak selesai," katanya.
"Tetapi memang ada juga yang diisi sebagian. Yang disesalkan itu adalah berlaku pada prajurit muda," sambungnya.
Ia lantas menyoroti nasib para prajurit TNI muda yang gajinya dipotong untuk program perumahan tersebut.
"Prajurit muda kalau gajinya itu Rp4 juta, dipotong 3 juta setengah, kan tinggal 500 sebulan. Mau makan apa coba? Walaupun dia sudah punya rumah. Ya tapi kan perlu makan, perlu minum," katanya.
Dengan rencana memanggil Panglima TNI dan KSAD pihak Komisi I DPR ingin mendengar dulu penjelasan dari institusi TNI.
Baca Juga: Soal Evakuasi Kemanusiaan Warga Palestina, Legislator PDIP: Hati-hati Jebakan Israel!
"Kami tidak mau suudzon tanpa data yang jelas. Tapi baru dapat informasi-informasi dari wartawan," pungkasnya.
Sebelunya diberitakan ribuan prajurit muda TNI Angkatan Darat dari angkatan 2021–2023 menjerit.
Gaji pokok mereka mengalami pemotongan hingga 80 persen untuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD.
Program perumahan yang bersifat wajib ini merupakan gagasan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021–2023, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman.
Akibat potongan yang signifikan tersebut, banyak prajurit hanya menerima sisa gaji bulanan berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kondisi finansial yang kritis ini memaksa mereka untuk hidup sangat terbatas di barak militer, tidak lagi mampu memberikan dukungan finansial kepada keluarga, bahkan terpaksa berutang di kantin untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Berita Terkait
-
Tragedi Kematian Prada Lucky Libatkan Perwira Muda Lulusan Akmil, TB Hasanuddin Ingatkan Tugas Ini
-
Tak Ada Matahari Kembar, TB Hasanuddin: Wakil Panglima Wajib Bertanggung Jawab pada Panglima
-
Bukan Hanya Urusan Kalah Mental, Refly Harun Kupas Tuntas Sebab Gibran Tak Salami AHY
-
Gaji Prajurit Dipotong 80 Persen Buat Rumah: Kejaksaan Agung Turun Tangan Usut Dugaan Penyelewengan?
-
Soal Evakuasi Kemanusiaan Warga Palestina, Legislator PDIP: Hati-hati Jebakan Israel!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!