Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menepis kekhawatiran publik mengenai munculnya "Matahari Kembar" di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan adanya posisi Wakil Panglima TNI.
Ia menegaskan, bahwa posisi wakil panglima memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk membantu Panglima TNI, bukan untuk menyainginya.
"Saya melihat penempatan Wakil Panglima TNI sudah tepat. Pertama, ada pengembangan jumlah personel," kata TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Yang kedua, rentang kendalinya lebih luas, dan yang terakhir, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menjadi bertambah," sambungnya.
Dengan beban tugas yang semakin berat, kata Hasanuddin, kehadiran seorang wakil menjadi krusial untuk membantu kelancaran tugas Panglima TNI.
Ia juga menggarisbawahi hierarki yang tegas dalam struktur komando.
"Sehingga dibutuhkan Wakil di situ untuk membantu Panglima TNI, dan Wakil itu wajib. Wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Jadi tidak ada nanti disebut sebagai Matahari Kembar. Tidak ada," katanya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin meluruskan spekulasi yang menyebut posisi Wakil Panglima TNI bisa menjadi batu loncatan atau pesaing untuk menjadi Panglima TNI berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa jalur untuk menjadi orang nomor satu di TNI sudah diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Baca Juga: Polemik Wakil Panglima TNI Era Gus Dur, Elit TNI Menolak Jenderal Pilihan Presiden
"Memang banyak juga (yang bilang), 'wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI'. Tidak," sanggahnya.
Ia memaparkan syarat-syarat mutlak untuk dapat diajukan sebagai calon Panglima TNI kepada DPR.
Syarat tersebut adalah seorang perwira tinggi aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara.
"Panglima TNI itu dipilih, diajukan ke DPR berdasarkan syarat-syarat. Satu, masih aktif. Perwira tinggi aktif. Yang pernah atau sedang menjadi Kepala Staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara," jelasnya.
Dengan demikian, seorang Wakil Panglima TNI, sekalipun menyandang pangkat jenderal bintang empat, tidak secara otomatis memenuhi kualifikasi untuk dicalonkan sebagai Panglima TNI jika belum pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.
"Wakil Panglima, walaupun berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geopolitik Memanas, DPR Sebut Peran Wakil Panglima TNI Jadi Kunci
-
Jenderal Tandyo Budi Revita: Perjalanan Tiga Dekade Menuju Puncak Pimpinan TNI
-
Posisi 25 Tahun Kosong, Ini Daftar Tugas Jenderal Tandyo Sebagai Wakil Panglima TNI
-
Profil Jenderal Tandyo Budi Revita, Orang Dekat Prabowo yang Resmi Jabat Wakil Panglima TNI
-
Sah! Prabowo Lantik Jenderal Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!