Suara.com - Sebuah aktivitas keagamaan yang berpusat di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam setelah memicu protes dari warga sekitar.
Kegiatan yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY, yang dikenal dengan sebutan 'Umi Cinta', ini menyimpan sejumlah fakta dan fenomena yang menjadi akar dari keresahan publik.
Berikut adalah lima fakta kunci mengenai polemik yang menyelimuti kelompok 'Umi Cinta' berdasarkan penelusuran dan keterangan dari warga setempat.
1. Beroperasi 8 Tahun
Fakta fundamental yang menjadi dasar keluhan warga adalah legalitas kegiatan.
Aktivitas keagamaan tersebut telah berjalan selama 8 tahun dan berpindah tempat.
Namun saat berada di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya aktivitas tersebut sama sekali tidak pernah mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan, baik di tingkat RT maupun RW.
Hal ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap norma sosial dan administrasi yang berlaku di lingkungan perumahan.
“lya nggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pengajian Umi Cinta di Bekasi: Bayar Rp1 Juta Masuk Surga, Istri Lawan Suami, Anak Durhaka?
2. Ganggu Ketertiban Umum
Kegiatan rutin yang digelar setiap akhir pekan ini secara nyata telah mengganggu ketertiban umum.
Menurut penuturan warga, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 70 orang.
Volume jemaat yang besar mengakibatkan kendaraan mereka, baik mobil maupun motor, diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di akses utama warga.
3. Dugaan Praktik Tarif Masuk Surga
Salah satu pemicu terbesar keresahan warga adalah munculnya pengakuan dari mantan anggota kelompok mengenai praktik yang dinilai tidak wajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat