Suara.com - Sebuah aksi protes di Jombang menjadi sorotan nasional setelah seorang warga, Joko Fattah Rochim (63), melakukan perlawanan unik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak masuk akal.
Berikut adalah deretan fakta dari peristiwa yang viral tersebut:
1. Awal Mula: Tagihan PBB Melejit Tak Masuk Akal
Pemicu utama protes ini adalah lonjakan tagihan PBB yang diterima Joko Fattah Rochim. Pada tahun 2023, tagihannya masih berada di angka Rp 400.000. Namun, untuk tahun 2024, angka tersebut meroket tajam menjadi Rp 1.238.428, sebuah kenaikan yang mencapai hampir 400 persen.
2. Bentuk Protes Unik: Bayar Pajak dengan Uang Koin Tabungan Anak
Merasa kenaikan itu sangat memberatkan, Fattah mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang pada Senin (11/08/2025). Ia tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa sebuah galon air mineral bekas yang dipenuhi uang koin pecahan Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000. Sebagai bentuk protes, seluruh koin tersebut ia tumpahkan di atas meja pelayanan.
3. Suara Hati Warga: "Kenaikan Ini Memberatkan Kita"
Aksi Fattah bukan sekadar mencari sensasi. Ia menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak warga. Baginya, kenaikan yang wajar masih bisa diterima, namun tidak dengan lonjakan yang drastis.
"Uang koin ini sebagai bentuk protes saya. Karena saya gak punya uang, saya pakai uang koin ini yang merupakan tabungan anak saya sejak kecil," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (12/08/2025).
Baca Juga: Viral! Protes Pajak Naik 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Satu Galon, Apa Kata Bupati?
Di hadapan Kepala Bapenda, ia juga menyampaikan unek-uneknya. "Kenaikan dari Rp 400 ribu ke Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu masih wajar. Lah ini naik Rp 1 juta ya memberatkan kita. Saya harap Bupati Jombang tegas, perubahan pajak di tahun 2024 ini harus dibenahi," ujarnya.
4. Penjelasan Pemda: Ada Survei Ulang dan Kenaikan 'Ribuan Persen'
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, kenaikan PBB merupakan hasil dari survei ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada periode 2022-2024. Ia bahkan mengakui ada kenaikan yang lebih ekstrem di beberapa wilayah.
"Kalau ditanya kenaikan berapa persen tidak bisa mas, soalnya tidak semua merata naik dan ada beberapa wilayah yang juga mengalami penurunan. Ada beberapa memang naik ribuan persen," katanya.
Bapenda mempersilakan warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan keringanan. "Bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan keberatan. Pada tahun 2024 kita menerima sebanyak 11 ribu orang mengajukan keberatan, dan 2025 ini sudah ada sekitar 5 ribu orang yang kita berikan keringanan maupun pembebasan pajak," ujarnya.
5. Respons Cepat Bupati: Bentuk Tim Khusus dan Janji Tak Ada Kenaikan Pajak 2026
Keluhan warga direspons cepat oleh Bupati Jombang, Warsubi. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika merasa nilai pajaknya tidak sesuai.
”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Senin (11/8).
Lebih lanjut, Bupati Warsubi memerintahkan pendataan ulang dan mengumumkan kebijakan keringanan, termasuk penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2025 serta diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga memberikan komitmen tegas untuk tahun berikutnya.
”Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Protes Pajak Naik 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Satu Galon, Apa Kata Bupati?
-
Apa Saja Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta? Ini Daftar Lengkapnya, Ada Padel
-
Viral Pajak di Jombang Naik 400 Persen hingga Diprotes Warga, Ini 3 Faktanya!
-
Beda Biaya Operasinal dan Pajak BYD Atto 1 vs VinFast VF3, Gak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?