Suara.com - Kritikan keras penyanyi Ari Lasso mengenai transparansi royalti musik mendapat respons langsung dari Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Bahkan, Menteri Andi Agtas menegaskan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan dana royalti musisi dengan menyatakan persetujuannya agar Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), diperiksa secara menyeluruh.
"Saya setuju harus diaudit. Karena kalau tidak transparan cara pengalokasiannya, pendistribusiannya itu menjadi masalah," kata Supratman di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dukungan Menkum ini merupakan buntut dari unggahan viral mantan vokalis Dewa 19 itu di media sosial.
Pada Senin (11/8/2025), Ari Lasso secara terbuka menuding WAMI memiliki manajemen yang buruk dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk negara.
"Sebuah Lembaga dengan manajemen yang (maaf) SANGAT BURUK yang sangat berpotensi merugikan, bisa negara, dalam hal ini Dirjen Pajak, juga bisa merugikan banyak orang," jelas Ari Lasso melalui akun Instagram-nya.
Karena keyakinan adanya potensi kerugian besar, ia secara eksplisit menantang lembaga penegak hukum untuk turun tangan.
"Cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara. Dalam hal ini mungkin BPK, KPK, ato BARESKRIM," tegasnya.
Momentum untuk Lembaga Baru
Baca Juga: Royalti Musik jadi Polemik, Menteri Hukum Akui Lalai: Saya Tidak Malu Mengakui
Menkum Supratman Andi Agtas melihat polemik ini sebagai momentum bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik untuk segera bekerja.
Ia menaruh harapan besar agar para komisioner baru dapat menyelesaikan sengkarut royalti, mulai dari sistem pengumpulan hingga distribusi yang adil kepada para pemilik hak cipta.
Menurutnya, komposisi komisioner LMKN saat ini sangat ideal untuk mengatasi masalah tersebut karena melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Nah karena itu sekarang di kami sudah mulai bagus, karena semua orang kan (di LMKN). Penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkaitnya ada, ahli hukumnya ada, ahli kekayaan intelektual ada, ada wakil pemerintah sekarang," jelasnya.
Berita Terkait
-
Royalti Musik jadi Polemik, Menteri Hukum Akui Lalai: Saya Tidak Malu Mengakui
-
Apa Itu LMKN? Gencar Tarik Royalti Musik dari Kafe hingga Hotel
-
Gelar Resepsi Pakai Lagu? Awas, Wajib Bayar Royalti! Simak Aturan dan Hitungannya
-
Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Platform Global Transparan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini