Suara.com - Musik telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari sebuah perayaan, terutama dalam resepsi pernikahan yang sakral dan meriah.
Namun, di balik alunan lagu yang menambah syahdu suasana, ada aspek hukum yang kerap terlewatkan oleh banyak orang yakni kewajiban membayar royalti lagu.
Banyak yang mengira karena acara bersifat privat, aturan ini tidak berlaku. Anggapan ini keliru besar.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta para pencipta lagu, menegaskan bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan tetap wajib memenuhi kewajiban royalti.
Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang tidak membedakan antara acara publik komersial dengan acara privat seperti pernikahan.
Intinya, setiap penggunaan karya cipta secara komersial, termasuk untuk memeriahkan sebuah acara, harus disertai izin dan lisensi.
Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi dan menghargai hak para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan.
"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja pada Senin (11/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski tamu tidak dipungut biaya untuk hadir, acara pernikahan tetap dianggap memiliki nilai komersial dari sisi penyelenggaraan.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
Biaya produksi yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran untuk menggelar acara tersebut, mulai dari sewa gedung, katering, dekorasi, hingga biaya lainnya yang menunjang kemeriahan acara.
Dari total biaya itulah, tarif royalti sebesar 2% akan dihitung.
Lantas, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini?
Apakah band, penyanyi, atau DJ yang tampil?
Robert meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi. Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di pundak penyelenggara acara.
"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
-
Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa
-
Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi
-
Lagu Dewa 19 Boleh Diputat di Kafe, Ahmad Dhani Beri Syarat Ini
-
Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Gratis Diputar di Kafe dan Restoran
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana