Suara.com - Musik telah menjadi elemen yang tak terpisahkan dari sebuah perayaan, terutama dalam resepsi pernikahan yang sakral dan meriah.
Namun, di balik alunan lagu yang menambah syahdu suasana, ada aspek hukum yang kerap terlewatkan oleh banyak orang yakni kewajiban membayar royalti lagu.
Banyak yang mengira karena acara bersifat privat, aturan ini tidak berlaku. Anggapan ini keliru besar.
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas mengelola hak cipta para pencipta lagu, menegaskan bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan tetap wajib memenuhi kewajiban royalti.
Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang tidak membedakan antara acara publik komersial dengan acara privat seperti pernikahan.
Intinya, setiap penggunaan karya cipta secara komersial, termasuk untuk memeriahkan sebuah acara, harus disertai izin dan lisensi.
Robert Mulyarahardja, selaku Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi dan menghargai hak para pencipta lagu yang karyanya telah digunakan.
"Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, tarifnya dua persen dari biaya produksinya. Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” ujar Robert Mulyarahardja pada Senin (11/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meski tamu tidak dipungut biaya untuk hadir, acara pernikahan tetap dianggap memiliki nilai komersial dari sisi penyelenggaraan.
Baca Juga: Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
Biaya produksi yang dimaksud mencakup seluruh pengeluaran untuk menggelar acara tersebut, mulai dari sewa gedung, katering, dekorasi, hingga biaya lainnya yang menunjang kemeriahan acara.
Dari total biaya itulah, tarif royalti sebesar 2% akan dihitung.
Lantas, siapa pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti ini?
Apakah band, penyanyi, atau DJ yang tampil?
Robert meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi. Kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di pundak penyelenggara acara.
"Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara
-
Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa
-
Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi
-
Lagu Dewa 19 Boleh Diputat di Kafe, Ahmad Dhani Beri Syarat Ini
-
Lagu Ciptaan Ahmad Dhani Gratis Diputar di Kafe dan Restoran
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi