Suara.com - Di tengah ramainya isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang proses di balik itu. Dua istilah yang sering disebut adalah hak angket dan pansus (panitia khusus).
Jadi, apa itu hak angket dan pansus di tengah isu pemakzulan Bupati Pati? Redaksi mengulas lebih dalam apa sebenarnya kedua istilah ini dan bagaimana kaitannya dengan kasus yang tengah terjadi.
Kegaduhan di Pati dan Munculnya Hak Angket
Isu pemakzulan Bupati Pati mencuat setelah munculnya beberapa kebijakan kontroversial, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mencapai 250% sebelum akhirnya dibatalkan.
Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, kegaduhan di masyarakat tak lantas reda. Aksi massa menuntut Bupati mundur pun terus berlanjut.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah serius. Mereka sepakat untuk menggunakan hak angket, sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, hak angket ini dibentuk untuk mengusut lebih lanjut kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati.
Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa hak angket ini digulirkan karena Bupati Sudewo dinilai telah menciptakan kegaduhan dan melanggar sumpah jabatannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Geger! Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, DPRD Bentuk Pansus Angket
Apa Itu Hak Angket?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa mengajukan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Usulan ini harus diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.
Jumlah minimumnya bervariasi, tergantung pada total anggota DPRD di kabupaten/kota tersebut. Di DPRD Pati, yang memiliki jumlah anggota yang cukup besar, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 7 orang anggota dari lebih dari 1 fraksi.
Setelah usulan disepakati, hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Rapat ini harus dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota, dan keputusan disahkan jika disetujui oleh minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Berita Terkait
-
Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!
-
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur
-
Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional