Suara.com - Di tengah ramainya isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang proses di balik itu. Dua istilah yang sering disebut adalah hak angket dan pansus (panitia khusus).
Jadi, apa itu hak angket dan pansus di tengah isu pemakzulan Bupati Pati? Redaksi mengulas lebih dalam apa sebenarnya kedua istilah ini dan bagaimana kaitannya dengan kasus yang tengah terjadi.
Kegaduhan di Pati dan Munculnya Hak Angket
Isu pemakzulan Bupati Pati mencuat setelah munculnya beberapa kebijakan kontroversial, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mencapai 250% sebelum akhirnya dibatalkan.
Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, kegaduhan di masyarakat tak lantas reda. Aksi massa menuntut Bupati mundur pun terus berlanjut.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Pati mengambil langkah serius. Mereka sepakat untuk menggunakan hak angket, sebuah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, hak angket ini dibentuk untuk mengusut lebih lanjut kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati.
Anggota DPRD Pati dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa hak angket ini digulirkan karena Bupati Sudewo dinilai telah menciptakan kegaduhan dan melanggar sumpah jabatannya.
Langkah ini menunjukkan bahwa hak angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme untuk mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga: Geger! Bupati Pati Terancam Dimakzulkan, DPRD Bentuk Pansus Angket
Apa Itu Hak Angket?
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa mengajukan hak angket, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Usulan ini harus diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.
Jumlah minimumnya bervariasi, tergantung pada total anggota DPRD di kabupaten/kota tersebut. Di DPRD Pati, yang memiliki jumlah anggota yang cukup besar, usulan hak angket harus diajukan oleh minimal 7 orang anggota dari lebih dari 1 fraksi.
Setelah usulan disepakati, hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna DPRD. Rapat ini harus dihadiri oleh minimal tiga per empat dari total anggota, dan keputusan disahkan jika disetujui oleh minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Berita Terkait
-
Heboh Ritual Pria Berpeci Amankan Demo Bupati Pati: Dukun Gak Mempan, Suara Rakyat Lebih Dahsyat!
-
Bupati Pati Tolak Mundur, Warga Tak Tinggal Diam: Ini 3 Jalan Melengserkan Sudewo
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Alarm Api Pati: Pimpinan DPR Dasco Panggil Mendagri, Minta Kepala Daerah Lain Tak Ikut-ikutan Ngawur
-
Geger Pati! Dasco Gerindra Beri Lampu Hijau Pemakzulan Bupati Sudewo, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap