Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, mengatakan ratusan kilogram sabu itu rencananya akan diedarkan para pelaku melalui media sosial Instagram hingga TikTok dengan sistem “tempel”.
“Barang bukti ini siap diedarkan dengan modus tempel yang dipasarkan melalui e-commerce atau media sosial,” ujar David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dalam kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Mereka di antaranya SA (33) dan Z (50) yang berperan sebagai bandar dan pengendali, serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27) yang berperan sebagai kurir.
Para tersangka disebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial ES, yang sudah lebih dulu ditangkap pada 2024.
David menyebut barang bukti 516 kilogram sabu ini disita dari sejumlah lokasi berbeda. Pada 10 Juli 2025, polisi menemukan 11 kilogram sabu di kontrakan SA, DE, dan AW di Grogol, Jakarta Barat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan ADR, DM, dan MM, dengan temuan 35 kilogram sabu yang disimpan di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap Z di Bekasi, tempat ia menyimpan 470 kilogram sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang.
“Modus operandi mereka adalah menyamarkan sabu dalam kemasan makanan atau tupperware, lalu diangkut dengan mobil yang memiliki kompartemen khusus. Aksi ini sudah berjalan selama empat bulan,” jelas David.
Baca Juga: Video Prabowo Diputar di Sidang Tahunan MPR, Titiek Soeharto Berderai Air Mata!
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas David.
Berita Terkait
-
Video Prabowo Diputar di Sidang Tahunan MPR, Titiek Soeharto Berderai Air Mata!
-
Berita Duka: Momen Haru Suami Mpok Alpa Panggil Raffi Ahmad, Tangis Irfan Hakim Pecah!
-
Napas Sudah Berat, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Ya Allah
-
Dea Tewas Penuh Tusukan, DPR Desak Kapolda Jabar: Pecat Anggota jika Terbukti Abaikan Laporan Korban
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati