Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, mengatakan ratusan kilogram sabu itu rencananya akan diedarkan para pelaku melalui media sosial Instagram hingga TikTok dengan sistem “tempel”.
“Barang bukti ini siap diedarkan dengan modus tempel yang dipasarkan melalui e-commerce atau media sosial,” ujar David saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dalam kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap. Mereka di antaranya SA (33) dan Z (50) yang berperan sebagai bandar dan pengendali, serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27) yang berperan sebagai kurir.
Para tersangka disebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial ES, yang sudah lebih dulu ditangkap pada 2024.
David menyebut barang bukti 516 kilogram sabu ini disita dari sejumlah lokasi berbeda. Pada 10 Juli 2025, polisi menemukan 11 kilogram sabu di kontrakan SA, DE, dan AW di Grogol, Jakarta Barat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan ADR, DM, dan MM, dengan temuan 35 kilogram sabu yang disimpan di kawasan Tangerang dan Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap Z di Bekasi, tempat ia menyimpan 470 kilogram sabu di sebuah rumah yang dijadikan gudang.
“Modus operandi mereka adalah menyamarkan sabu dalam kemasan makanan atau tupperware, lalu diangkut dengan mobil yang memiliki kompartemen khusus. Aksi ini sudah berjalan selama empat bulan,” jelas David.
Baca Juga: Video Prabowo Diputar di Sidang Tahunan MPR, Titiek Soeharto Berderai Air Mata!
Ketujuh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas David.
Berita Terkait
-
Video Prabowo Diputar di Sidang Tahunan MPR, Titiek Soeharto Berderai Air Mata!
-
Berita Duka: Momen Haru Suami Mpok Alpa Panggil Raffi Ahmad, Tangis Irfan Hakim Pecah!
-
Napas Sudah Berat, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Pilu Mpok Alpa Sebelum Meninggal: Ya Allah
-
Dea Tewas Penuh Tusukan, DPR Desak Kapolda Jabar: Pecat Anggota jika Terbukti Abaikan Laporan Korban
-
Susi Pudjiastuti 'Banjir Air Mata' Atas Kematian Dea: Korban Tewas usai Laporan Dicueki Polisi!
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag