Suara.com - Suasana bahagia yang diharapkan Wahyu Hidayat (37) warga Desa Krembangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berubah pilu setelah lamaran ditolak oleh keluarga sang kekasih. Momen ini viral di media sosial usai video prosesi tersebut beredar luas.
Peristiwa itu terjadi saat Wahyu mendatangi rumah calon mempelai perempuan di Surabaya untuk melamar, setelah berpacaran selama lima bulan. Ia datang membawa rompongan lamaran berisi keluarga, teman dekat, tetangga, dan pemuka agama.
Sesuai adat, Wahyu juga menyiapkan sejumlah barang berharga sebagai seserahan. Di antaranya cincin emas, kalung emas, telepon genggam, sepatu, dan baju, dengan total nilai mencapai belasan juta rupiah.
Prosesi lamaran berlangsung khidmat dan dipimpin pemuka agama, hingga semua barang diserahkan kepada pihak keluarga perempuan.
Namun, kebahagiaan itu runtuh setelah pihak keluarga perempuan menyampaikan keputusan mengejutkan. Lamaran Wahyu ditolak karena dinilai melanggar kesepakatan awal. Menurut perjanjian, ia hanya boleh membawa maksimal 25 orang, tetapi yang hadir justru sekitar 40 orang.
"Kalung cincin, HP, sepatu, baju, total belasan juta, mau bagaimana lagi cowok ditolak lamaran, bahkan kepingin bunuh diri," kata Wahyu.
Kisah ini mengundang reaksi netizen, sebagian menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas sebelum prosesi adat, terutama terkait jumlah tamu dan adat keluarga.
Berikut 5 fakta viralnya lamaran pria ditolak di Sidoarjo.
1. Berawal dari Pacaran Singkat
Wahyu Hidayat dan kekasihnya hanya menjalani hubungan selama lima bulan sebelum memutuskan melangkah ke jenjang lamaran. Keputusan ini diambil setelah keduanya merasa cocok, meski belum terlalu lama saling mengenal.
Kisah ini mengingatkan bahwa dalam beberapa budaya, lamanya hubungan seringkali menjadi pertimbangan penting sebelum acara lamaran dilakukan.
2. Membawa Rombongan Lebih dari Kesepakatan
Pihak keluarga perempuan sebelumnya sudah menetapkan aturan agar rombongan lamaran tidak melebihi 25 orang. Namun, pada hari H, Wahyu justru datang bersama sekitar 40 orang.
Perbedaan jumlah ini disebut menjadi alasan utama penolakan lamaran, karena dianggap tidak menghormati kesepakatan awal dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi tuan rumah.
3. Seserahan Bernilai Belasan Juta
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata Viral di Bondowoso yang Paling Hits, View Indah Cocok Buat Healing
-
Menuju 2026, Recap Berita Viral Setahun Kebelakang
-
7 Tempat Wisata Viral Magelang Selain Candi Borobudur, Ada Nepal van Java!
-
Viral di Medsos, Kemenkeu Bantah Purbaya Jadi Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini