News / Metropolitan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Seorang oknum guru berinisial IM di SLB Yogyakarta dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual berulang terhadap siswi berusia 17 tahun.
  • Pelaporan dugaan pelecehan seksual siswi SLB tersebut secara resmi dibuat pada Jumat, 20 Februari 2026, di Polresta Yogyakarta.
  • Terduga pelaku, seorang PNS yang mengajar sejak 2023, telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.

Suara.com - Seorang oknum guru laki-laki di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali selama periode November hingga Desember 2025.

Hilmi Miftahzen selaku kuasa hukum korban menuturkan bahwa terduga pelaku itu berinisial IM dan korban yakni siswi berusia 17 tahun.

Pelaporan sendiri dilakukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026).

"Keterangan korban dan keluarga memang ada dugaan tindakan-tindakan yang tidak pantas oleh salah satu oknum gurunya," kata Hilmi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat siang.

Dugaan tindakan pelecehan seksual ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya pada Januari 2026 kemarin.

Berdasarkan keterangan sementara yang diterima korban, aksi bejat itu dilakukan di luar dan dalam kelas saat jam sekolah. Dugaan aksi cabul pelaku bahkan tetap dilangsungkan ketika ada siswa-siswi lain di ruangan.

"Pengakuannya itu memang beberapa kali, cuma beberapa kalinya kita belum tahu," ucapnya.

Disampaikan Hilmi, saat ini korban mengalami trauma ringan akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru SLB itu tengah diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Di Tengah Sunyi, Santri Tuli Ini Menghafal Al Quran dan Bermimpi Jadi Ustaz Dunia

"(Laporan terkait) perbuatan cabul terhadap anak. Ditunggu aja LP-nya ya," ucap Apri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengatakan pihaknya segera membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini.

Namun dari pemeriksaan sejauh ini diketahui terduga pelaku IM berstatus PNS dan mulai mengajar di sekolah itu tahun 2023 lalu. Adapun yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh internal sekolah.

"Kita sudah koordinasi dengan KPAI supaya ada pendampingan, dan itu kan juga harus ada kesepakatan dari keluarga," kata Suhirman.

Saat ini IM telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SLB tersebut. Kemudian IM akan ditarik ke Disdikpora DIY atau memberlakukan non-job kepada yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Load More