Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus korupsi kuota haji 2024. Sejauh ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.
Walau begitu, sudah ada tiga orang yang dicekal. Mereka ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selama sepekan penuh, sejak 9 hingga 15 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini telah menggeledah sejumlah tempat mencari barang bukti.
Pada Jumat (15/8/2025), KPK menggeledah dua lokasi. Pertama di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur.
Pada saat yang sama, tim lain menyisir rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Operasi senyap ini bukan sekadar gertak sambal.
“Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kantor pusat Kementerian Agama hingga kantor-kantor biro perjalanan haji swasta tak luput dari obrak-abrikan penyidik. Hasilnya pun signifikan.
“Selama sepekan ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi... KPK menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara tersebut,” tambah Budi.
KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan Pansus Haji
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini mencuat pertama kali setelah DPR RI mencium adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota tambahan bagi haji khusus di tahun 2024.
Saat itu Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah haji Indonesia. Oleh Kementerian Agama, kuota itu lalu dibagi menjadi 50:50 yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Tindakan Kementerian Agama ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
DPR RI lalu membentuk Pansus Angket Haji. Dari temuan pansus, diketahui ada 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat dengan 0 tahun atau baru daftar tetapi langsung ikut haji khusus tahun 2024 alias berangkat haji tanpa perlu antre.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
-
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?
-
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
-
KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI