"Fakta bahwa terdapat 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui antrian normal atau "0 tahun" memperlihatkan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan antrian yang seharusnya adil dan transparan," tulis laporan Pansus Haji.
Menurut Pansus Haji, pengisian kuota tambahan haji khusus cenderung dipengaruhi oleh kepentingan bisnis penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dalam hal ini perusahaan travel, bukan berdasarkan sistem antrean yang adil dan transparan.
Pansus Haji menyebut PIHK memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan jemaah mana yang akan mendapatkan porsi tambahan, tanpa adanya kontrol yang jelas dari Kementerian Agama.
Artinya PIHK membagi kuota haji khusus tambahan berdasarkan siapa yang sanggup membayar dengan tarif yang sudah ditentukan.
Temuan pansus menyebutkan ada jemaah calon haji khusus yang diminta membayar USD 21.950 paling lama dalam 2 minggu jika ingin berangkat haji lebih cepat.
Proses ini mencerminkan kurangnya pengawasan negara dalam memastikan bahwa pelaksanaan kuota haji khusus memenuhi prinsip keadilan bagi semua calon jemaah.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa kuota tambahan haji adalah kewenangan Menteri Agama, dan harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel," tulis pansus haji dalam laporannya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
-
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?
-
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
-
KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu