"Fakta bahwa terdapat 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui antrian normal atau "0 tahun" memperlihatkan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan antrian yang seharusnya adil dan transparan," tulis laporan Pansus Haji.
Menurut Pansus Haji, pengisian kuota tambahan haji khusus cenderung dipengaruhi oleh kepentingan bisnis penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dalam hal ini perusahaan travel, bukan berdasarkan sistem antrean yang adil dan transparan.
Pansus Haji menyebut PIHK memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan jemaah mana yang akan mendapatkan porsi tambahan, tanpa adanya kontrol yang jelas dari Kementerian Agama.
Artinya PIHK membagi kuota haji khusus tambahan berdasarkan siapa yang sanggup membayar dengan tarif yang sudah ditentukan.
Temuan pansus menyebutkan ada jemaah calon haji khusus yang diminta membayar USD 21.950 paling lama dalam 2 minggu jika ingin berangkat haji lebih cepat.
Proses ini mencerminkan kurangnya pengawasan negara dalam memastikan bahwa pelaksanaan kuota haji khusus memenuhi prinsip keadilan bagi semua calon jemaah.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa kuota tambahan haji adalah kewenangan Menteri Agama, dan harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel," tulis pansus haji dalam laporannya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
-
Prabowo Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun: KPK 'Pasang Kuda-Kuda' Cegah Jadi Bancakan
-
Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?
-
Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
-
KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan