Suara.com - Pengusutan KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ternyata tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada pihak yang diduga menghalangi KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu berupa adanya upaua penghilangan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.
Adanya dugaan perintangan dalam kasus korupsi kuota haji diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat (15/8/2025) kemarin.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” bebernya dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Terungkapanya indikasi penghilangan barang bukti itu, KPK pun memberikan ultimatum.
Menurut Budi, KPK tidak segan-segan menggunakan pasal 21 UU Tipikor terkait adanya dugaaan pihak yang merintangi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ungkapnya.
Meski demikian, penggeladahan terhadap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan penyidik berjalan lancar. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, selain diamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Babak Baru Demo Pati, Dugaan Mark Up Peluru dan Gas Air Mata Expired Polisi Dilaporkan ke KPK
KPK sebelumnya juga telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari penghitungan sementara, KPK mencatat jika kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih. Namun, KPK masih melakukan penelusuran secara mendalam terkait kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, KPK telah melarang sejumlah pihak ke luar negeri. Salah satunya, pencekalan itu diberlakukan kepada mantan Menteri Agama (Menag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Pencekalan itu diberlakukan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji saat menjadi menteri.
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lagi berinisial FHM dari pihak swasta.
Pencekalan itu diberlakukan karena KPK menganggap jika keterangan Gus Yaqut dan dua orang lainnya itu penting dalam penyidikan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat