Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji menyambut positif kabar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sarmudji sendiri berharap Setya Novanto bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal," kata Sarmuji kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).
Secara tersirat, Sarmudji menyimpan harapan kepada manta ketua umumnya tersebut untuk dapat mengambil pelajaran dari proses hukum yang telah dijalaninya.
"Insya Allah lebih baik," katanya.
Meski disambut positif oleh Partai Golkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar tersebut dengan nada yang berbeda.
Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan Setya Novanto bukanlah perkara ringan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa korupsi e-KTP adalah salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di Indonesia.
Menurutnya, dampak korupsi tersebut sangat masif dan merugikan seluruh lapisan masyarakat, mengganggu salah satu pilar administrasi kependudukan negara.
Baca Juga: ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
"Bicara perkara itu (korupsi eKTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” tambah dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal tersebut merupakan bentuk nyata kemunduran agenda pemberantasan korupsi.
"Pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan eKTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).
Ada dua alasan yang menjadikan pembebasan Setnov sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, para aparat penegak hukum gagal menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menelusuri aliran dana perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal