Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, menuai kritik tajam dari para pegiat anti-korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) tanpa tedeng aling-aling menyebut bebasnya "Papa Minta Saham" ini adalah sebuah kemunduran besar bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
ICW menuding, kegagalan penegak hukum dalam menyita aset Setnov melalui pasal pencucian uang (TPPU) menjadi biang kerok mengapa sang koruptor masih bisa hidup nyaman.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pembebasan narapidana kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini adalah preseden buruk yang sangat menyakitkan.
“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto)... merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, ada dua dosa besar dari aparat penegak hukum yang membuat pembebasan ini terasa sangat tidak adil.
Dua Dosa Besar Penegak Hukum Versi ICW
Pertama, ICW menyoroti kegagalan total dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Wana, penanganan kasus TPPU terhadap Setnov oleh Bareskrim Polri mangkrak alias mandek di tengah jalan.
"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi... gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.
Akibatnya, aset-aset hasil korupsi Setnov tidak berhasil dirampas sepenuhnya oleh negara. Inilah yang menurut ICW menjadi alasan mengapa Setnov selama ini masih bisa 'pelesiran' dengan dalih berobat.
Baca Juga: Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!
Dosa kedua, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang justru memberikan diskon hukuman. Melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, plus pengurangan masa pencabutan hak politik.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah adanya perlakuan istimewa untuk Setya Novanto.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur. Semua syarat, seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan melunasi denda serta uang pengganti, telah terpenuhi.
“Tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat, itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujar Rika.
Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Statusnya kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, ia belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali hingga 1 April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun
-
Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?
-
Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat
-
Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung