Suara.com - Pembebasan bersyarat terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, menuai kritik tajam dari para pegiat anti-korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) tanpa tedeng aling-aling menyebut bebasnya "Papa Minta Saham" ini adalah sebuah kemunduran besar bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
ICW menuding, kegagalan penegak hukum dalam menyita aset Setnov melalui pasal pencucian uang (TPPU) menjadi biang kerok mengapa sang koruptor masih bisa hidup nyaman.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pembebasan narapidana kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini adalah preseden buruk yang sangat menyakitkan.
“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto)... merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Wana dalam keterangannya kepada Suara.com, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, ada dua dosa besar dari aparat penegak hukum yang membuat pembebasan ini terasa sangat tidak adil.
Dua Dosa Besar Penegak Hukum Versi ICW
Pertama, ICW menyoroti kegagalan total dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Wana, penanganan kasus TPPU terhadap Setnov oleh Bareskrim Polri mangkrak alias mandek di tengah jalan.
"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi... gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut,” ujarnya.
Akibatnya, aset-aset hasil korupsi Setnov tidak berhasil dirampas sepenuhnya oleh negara. Inilah yang menurut ICW menjadi alasan mengapa Setnov selama ini masih bisa 'pelesiran' dengan dalih berobat.
Baca Juga: Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!
Dosa kedua, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang justru memberikan diskon hukuman. Melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman Setnov dipotong dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara, plus pengurangan masa pencabutan hak politik.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.
Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membantah adanya perlakuan istimewa untuk Setya Novanto.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur. Semua syarat, seperti telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan melunasi denda serta uang pengganti, telah terpenuhi.
“Tidak ada perlakuan istimewa untuk Setnov. Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat, itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujar Rika.
Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Statusnya kini berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Artinya, ia belum bebas murni dan wajib melapor setidaknya sebulan sekali hingga 1 April 2029.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah
-
The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat
-
Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi
-
Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis
-
CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis
-
Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
Apakah Anak-Anak Perlu Sunscreen? Ini Jawaban dan Panduan Memilihnya
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir