Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima:
- Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
- Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Fasilitas Lain di Luar Gaji dan Tunjangan
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:
- Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
- Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
- Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, kabar kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan tidaklah benar. Angka tersebut kemungkinan muncul dari kalkulasi total pendapatan bulanan ditambah dengan tunjangan pengganti rumah dinas yang baru diterapkan. Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada struktur gaji pokok, melainkan hanya perubahan pada mekanisme pemberian fasilitas perumahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri