Suara.com - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada DPR RI.
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembahasan substantif RUU tersebut di tingkat parlemen.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi langkah pemerintah ini.
"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.
Menurut Supratman, DIM yang diserahkan pemerintah mencakup sekitar 700-an masalah.
Meski demikian, ia mengklarifikasi bahwa mayoritas dari DIM tersebut berisi persetujuan atau mempertahankan rumusan yang telah ada dalam draf usulan DPR, tanpa ada usulan perubahan signifikan.
"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," jelasnya.
Dengan diserahkannya DIM ini, maka bola legislasi sepenuhnya berada di tangan DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU ini secara lebih mendalam.
Supratman menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang dan menepis anggapan bahwa RUU ini akan disahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
"Enggak lah, kan ini baru belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan… pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali," tegasnya.
Penyerahan DIM ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam merespons RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas setiap poin dalam DIM tersebut sebelum RUU dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan.
RUU PIHU menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu fundamental seperti potensi legalisasi umrah mandiri, pengaturan kuota haji khusus, dan berbagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan melindungi jemaah di masa mendatang.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi lebih dari 3.500 biro perjalanan resmi telah secara aktif menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal kunci dalam RUU tersebut.
Dua isu yang paling disorot adalah rencana legalisasi umrah mandiri dan pembatasan kuota haji khusus yang dipatok maksimal 8 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG