Suara.com - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada DPR RI.
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembahasan substantif RUU tersebut di tingkat parlemen.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi langkah pemerintah ini.
"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.
Menurut Supratman, DIM yang diserahkan pemerintah mencakup sekitar 700-an masalah.
Meski demikian, ia mengklarifikasi bahwa mayoritas dari DIM tersebut berisi persetujuan atau mempertahankan rumusan yang telah ada dalam draf usulan DPR, tanpa ada usulan perubahan signifikan.
"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," jelasnya.
Dengan diserahkannya DIM ini, maka bola legislasi sepenuhnya berada di tangan DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU ini secara lebih mendalam.
Supratman menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang dan menepis anggapan bahwa RUU ini akan disahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
"Enggak lah, kan ini baru belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan… pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali," tegasnya.
Penyerahan DIM ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam merespons RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas setiap poin dalam DIM tersebut sebelum RUU dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan.
RUU PIHU menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu fundamental seperti potensi legalisasi umrah mandiri, pengaturan kuota haji khusus, dan berbagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan melindungi jemaah di masa mendatang.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi lebih dari 3.500 biro perjalanan resmi telah secara aktif menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal kunci dalam RUU tersebut.
Dua isu yang paling disorot adalah rencana legalisasi umrah mandiri dan pembatasan kuota haji khusus yang dipatok maksimal 8 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus
-
Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon