Suara.com - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bansos PKH & BPNT 2025 cair bulan Agustus ini, tapi kapan?
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali berjalan pada Agustus 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap ketiga yang sangat dinantikan. Namun, pencairan kali ini membawa sebuah angle baru yang penting untuk diketahui.
Selain jadwal pencairan reguler, ada kriteria KPM tertentu yang berpotensi mendapatkan bansos tambahan.
Artikel ini akan mengupas tuntas kapan bansos PKH BPNT 2025 cair, cara mengecek status Anda, dan siapa saja yang berpeluang menerima bantuan lebih.
Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025
Banyak KPM bertanya, "bansos PKH BPNT 2025 kapan cair?" Jawabannya kini semakin jelas.
Penyaluran bansos untuk PKH dan BPNT tahap 3 telah dimulai secara bertahap sejak awal Agustus 2025.
Perlu dipahami, periode tahap 3 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Meskipun penyaluran serentak dimulai pada Agustus, tanggal pasti dana masuk ke rekening atau diterima melalui Kantor Pos bisa berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!
Perbedaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Untuk mendapatkan kepastian tanggal, penerima bansos PKH BPNT 2025 dianjurkan untuk:
- Menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
- Menanyakan langsung ke aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Melakukan pengecekan berkala secara mandiri melalui platform resmi Kemensos.
Siapa Saja KPM yang Berpotensi Menerima Bansos Tambahan?
Inilah informasi yang paling menarik pada pencairan tahap ini. Selain bantuan reguler BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, Kemensos juga mengalokasikan bansos tambahan bagi sebagian KPM yang memenuhi kriteria khusus.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada keluarga yang menghadapi kondisi kerentanan ekstrem.
Menurut data yang dihimpun, berikut adalah kriteria KPM yang berhak mendapatkan bantuan tambahan:
- Terdaftar Aktif: Nama Anda harus terdaftar secara aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kondisi Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau sangat rentan miskin berdasarkan verifikasi data terbaru.
- Bukan Penerima Bantuan Serupa: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dalam jumlah besar yang tujuannya tumpang tindih.
- Domisili di Wilayah Prioritas: Berdomisili di daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi atau wilayah yang baru-baru ini terdampak bencana alam.
Pemerintah menegaskan bahwa alokasi bantuan tambahan ini dilakukan secara selektif untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Panduan Cara Cek Status Penerima Bansos di HP
Mengecek status kepesertaan Anda sebagai penerima bansos PKH dan BPNT sangatlah mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel Anda. Ada dua cara utama yang disediakan oleh Kemensos.
1. Melalui Website Resmi Kemensos
Ini adalah cara yang paling cepat dan tidak memerlukan instalasi aplikasi.
- Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah Anda dengan lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan secara otomatis menampilkan status Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode penyalurannya. Jika status menunjukkan “YA”, artinya bantuan telah disetujui untuk cair.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini menawarkan fitur yang lebih lengkap, termasuk opsi untuk mendaftar atau menyanggah data.
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone).
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu jika Anda pengguna baru.
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data diri dan wilayah Anda sesuai KTP.
- Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status kepesertaan bansos Anda.
Mekanisme Penyaluran dan Data Penerima Terbaru
Penyaluran dana bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, melalui transfer langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Kedua, bagi KPM di daerah yang tidak memiliki akses perbankan, bantuan dapat diambil secara tunai di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP atau KK asli.
Penting juga untuk diketahui, sejak kuartal kedua tahun 2025, Kemensos telah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, menggantikan DTKS.
Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai dengan data di Dukcapil agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan berjalan lancar.
Pencairan bansos PKH dan BPNT pada Agustus 2025 adalah momentum penting bagi jutaan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Pastikan Anda terdaftar dan mengetahui jadwal pencairan di wilayah Anda. Jangan tunda lagi, segera cek status kepesertaan Anda sekarang juga melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Apakah Anda sudah menerima bansos tahap ini? Atau punya pertanyaan seputar pencairan bantuan?
Bagikan pengalaman dan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah! Mari kita saling berbagi informasi yang bermanfaat.
Berita Terkait
-
Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!
-
Cara Cek Bansos Kemensos Agustus 2025 Lewat Website dan Aplikasi, Apakah Sudah Cair?
-
Bansos Tahap 3 Belum Pasti! Payment ID Masih Uji Coba, Ini Bocoran dari Mensos
-
Saldo di Atas Rp 50 Juta Tapi Terima Bansos, PPATK Ungkap Temuan Janggal
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026