Gur Nur merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE.
Ia kini sudah dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Gus Nur tidak diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Gus Nur bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo.
“Ya tentu saya harus bersyukur. Alhamdulillah karena tidak perlu lagi lapor-lapor ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setiap bulan. Walaupun kalau harapan saya sih bukan hanya amnesti, kalau bisa ya abolisi, kemudian rehabilitasi, nama saya dipulihkan lagi. Tapi ya sudahlah, saya tidak begitu banyak berharap dengan hukum dunia,” ujar Gus Nur.
Gus Nur sebelumnya masuk penjara lantaran siniar yang digawanginya Gus Nur 13 Official mengundang tamu Bambang Tri Mulyono.
Saat itu mereka membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam siniar itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Bambang Tri adalah penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan dibawah ke meja hijau. Hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023 lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya
Namun, Gus Nur yang tidak terima vonis itu mengajukan banding.
Hakim kemudian menerima banding itu dan mengurangi hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!