Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melontarkan kritik terhadap pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Adapun Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus yang menjeratnya.
Ia menilai kebijakan tersebut justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ya ini Setya Novanto bebas bersyarat ya dari sisi aturan barang kali sudah sesuai dengan peraturan, tapi justru kami mempersoalkan peraturannya begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Zaenur mengingatkan, pada masa berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, ada sederet syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor sangat ketat.
Misalnya saja seorang narapidana korupsi baru bisa mendapat keringanan hukuman bila menjadi justice collaborator hingga telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto menunjukkan betapa singkatnya hukuman badan yang benar-benar dijalani oleh terpidana korupsi di dalam lapas.
"Ya ini dengan PB Setya Novanto ini menunjukkan yang dijalani oleh terpidana korupsi itu sangat sebentar di dalam lembaga permasyarakatan. Sisanya menjadi mitra permasyarakatan, di luar lembaga permasyarakatan," ucapnya.
Menurut Zaenur, kondisi ini berimplikasi serius terhadap hilangnya efek jera.
Baca Juga: Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya
Ia menilai rendahnya pidana badan maupun perampasan aset membuat pemberantasan korupsi berjalan tumpul.
"Tentu dampaknya ya rendahnya deterrent effect [efek jera], pidana badannya rendah, perampasan aset hasil kejahatan juga rendah," tegasnya.
"Sehingga apa yang mau diharapkan dari penjeraan pidana di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menilai mekanisme pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat seharusnya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
"Ke depan harus ada perubahan tentang bagaimana kewenangan memberikan remisi dan kebebasan bersyarat," ujarnya.
Keberadaan remisi maupun pembebasan bersyarat memang tidak perlu dihapus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm