Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto akhirnya buka suara soal pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Setyo Budiyanto menilai, keputusan tersebut harus dijalankan, meskipun ada yang merasa kurang tepat.
Setyo mengatakan, pembebasan bersyarat memang merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang ada di Indonesia.
Lantaran hal itu, Setyo sebagai ketua KPK dia harus menjalankan keputusan tersebut.
"Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, terlepas ada yang merasa kurang tepat, prosedur itu harus dijalankan," ujar Setyo Budiyanto.
Hal serupa juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurut Tanak, senang atau tidak senang, keputusan tersebut harus diterima dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.
"Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," papar Johanis Tanak.
Lebih lanjut, Tanak mengungkap bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto atau Setnov merupakan ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, MAKI Surati Menteri Imipas dan Ancam Gugat ke Pengadilan
"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," kata Tanak.
Tanak menjabarkan, kewenangan lembaga antirasuah terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi.
Dalam hal penindakan, kewenangannya hanya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," tuturnya.
Sebagai informasi, Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.
Berita Terkait
-
Tak Pernah Dipecat, Waketum Golkar Sambut Bebas Bersyarat Setnov: Dia Masih Keluarga Besar Kami
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga
-
Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa
-
Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
-
Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026
-
Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri
-
Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat
-
Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa