Suara.com - Hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 telah lewat, kendati demikian kemeriahan dan semarak HUT ke-80 masih terasa, termasuk bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan dekorasi yang masih terpasang di jalan dan lingkungan.
Lantas sampai kapan pemasangan bendera Merah Putih dilakukan? Menjawab pertanyaan tersebut, mari simak bunyi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Pada poin ketiga dalam surat edaran mengenai ajakan untuk berpartisipasi menyemarakan HUT ke-80 RI, disebutkan kapan waktu pemasangan bendera Merah Putih, yakni sepanjang Agustus 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus2025," bunyi poin ketiga surat edaran terkait.
Sementara dalam poin keempat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar kegiatan menyemarakan kemerdekaan tidak hanya bersifat simbolis.
"Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah," tulis surat edaran.
"Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong konstribusi nyata bagi kemajuan bangsa," lanjutnya.
Sejarah Bendera Merah Putih
Merangkum berbagai sumber, sejarah warna merah-putih diambil dari warna panji Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Namun pendapat lainnya mengatakan sejarah merah putih erat dengan mitologi bangsa Austronesia tentang Bunda Bumi dan Bapak Langit.
Baca Juga: Viral Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera Merah Putih, Ternyata Ujian Pramuka yang Berujung Gagal Paham
Keduanya dilambangkan dengan warna merah sebagai warna tanah dan putih sebagai warna langit. Inilah sebabnya, mengapa warna merah dan putih sering muncul dalam lambang negara-negara berbangsa Austronesia seperti Tahiti, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, sampai Madagaskar.
Sebuah catatan menyebut balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singasari, yang artinya sebelum masa Majapahit, merah dan putih sudah digunakan sebagai panji kerajaan.
Di sisi lain, warna putih adalah warna kapas yang ditenun jadi selembar kain, sementara pewarna merah alami biasanya didapat dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh atau kulit buah manggis.
Tak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang, kerajaan Kediri juga memakai panji merah putih. Hal yang sama juga ditemukan di bendera perang Sisingamangaraja dari tanah Batak dengan gambar pedang kembar warna putih dan dasar merah menyala dan putih.
Pada bendera Sisingamangaraja XII, dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, yang merupakan pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Menurut Mansyur Suryanegara, seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah putih dalam melakukan perlawanan, sesuai hadis Nabi Muhammad.
Ketika perang di Aceh, pejuang-pejuang menggunakan umbul-umbul warna merah putih dengan gambar pedang, bulan sabit, matahari dan bintang serta beberapa ayat yang diambil dari Al-Quran.
Rasio Bendera Indonesia
Rasio keseluruhan bendera Indonesia adalah 2:3. Bendera Indonesia diperkenalkan dan diselenggarakan di depan umum selama Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di 56 Jalan Proklamasi di Jakarta.
Berdasarkan warnanya, Bendera Indonesia memiliki kesamaan dengan bendera Monako. Namun, secara rasio ketiganya sangat berbeda, terutama jika dilihat dari sisi rasio. Rasio bendera Indonesia adalah 2:3 sementara Monako adalah 4:5.
Berita Terkait
-
Sosok Gustika Hatta: Pengkaji Perang Lulusan London yang 'Serang' Prabowo-Gibran di Istana
-
Detik-detik Bendera Terbalik saat HUT RI di Surabaya: Paskibra Selamatkan Momen
-
HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval
-
Pendidikan Gustika Jusuf, Cucu Bung Hatta yang Sindir Pemerintah Lewat Busana di HUT RI ke-80
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer