- Koalisi masyarakat sipil tolak draf Perpres pelibatan TNI atasi terorisme.
- Perpres dinilai inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi serta hak asasi manusia.
- Koalisi desak Presiden Prabowo cabut dan kaji ulang draf Perpres tersebut.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Mereka menilai rancangan beleid tersebut bermasalah secara hukum, berbahaya bagi demokrasi, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah langkah keliru dan inkonstitusional.
“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang menegaskan perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan Perpres,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Substansi Bermasalah dan Rawan Penyalahgunaan
Koalisi menyoroti beberapa poin substansial yang dinilai sangat bermasalah:
- Kewenangan Terlalu Luas: Draf Perpres memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Kewenangan penangkalan bahkan mencakup operasi intelijen dan frasa "operasi lainnya" yang dinilai sebagai pasal karet.
- Risiko Salah Sasaran: Perluasan peran ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk melabeli kelompok masyarakat kritis sebagai teroris.
- Mengaburkan Fungsi: TNI adalah alat pertahanan, bukan penegak hukum. Fungsi penangkalan dan pemulihan seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil seperti BIN dan BNPT.
- Minim Akuntabilitas: Tanpa reformasi peradilan militer yang tuntas, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran HAM oleh prajurit akan sulit dilakukan.
"Memberi kewenangan luas kepada TNI tanpa akuntabilitas yang jelas sama saja dengan cek kosong," tegas Ardi.
Menurut koalisi, penanganan terorisme domestik harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana dan penegakan hukum sipil.
Tiga Tuntutan Koalisi
Baca Juga: Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan tiga sikap tegas:
- Menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
- Meminta seluruh fraksi DPR untuk menolak rancangan tersebut.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang draf Perpres.
"Draf Perpres ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga membuka ruang besar penyalahgunaan kewenangan militer di ranah sipil,” pungkas Ardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif