Suara.com - Suasana tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah drastis pada Rabu (20/8/2025) siang. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sangat menentukan nasib Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terpaksa dibatalkan.
Penyebabnya, Silfester Matutina secara mengejutkan dilaporkan mengalami sakit nyeri di bagian dada.
Kabar ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan yang telah menerima surat keterangan medis. Kondisi kesehatan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu disebut membutuhkan penanganan serius dan istirahat total selama beberapa hari ke depan, membuat agenda hukum yang krusial ini harus dijadwal ulang.
"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Rio menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sebagai termohon sudah hadir dan siap mengikuti persidangan. Namun, karena kehadiran pemohon PK adalah syarat mutlak, majelis hakim tidak punya pilihan lain selain menunda sidang. Agenda sidang lanjutan ditetapkan akan digelar pada Rabu, 27 Agustus mendatang.
Absennya Silfester dalam sidang PK ini menjadi sorotan utama. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.
Aturan ini bersifat mengikat, kecuali jika pemohon telah berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang dalam kasus tersebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Meskipun tidak ada regulasi spesifik yang mengatur batas maksimal ketidakhadiran pemohon, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kebijaksanaan majelis hakim yang menangani perkara.
Menariknya, muncul informasi berbeda mengenai kondisi kesehatan Silfester.
Baca Juga: 6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, Silfester bukan hanya mengalami nyeri dada, tetapi juga harus menjalani perawatan di rumah sakit karena dugaan penyakit lain.
"Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus," katanya singkat.
Perbedaan informasi antara keterangan resmi di pengadilan dan dari kerabat ini menimbulkan tanda tanya mengenai kondisi Silfester yang sebenarnya.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang ditempuh Silfester setelah vonisnya terus diperberat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini berawal dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Tak terima, ia mengajukan banding. Namun, usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa proses hukum PK yang diajukan Silfester tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan.
Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.
Berita Terkait
-
6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras
-
Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur
-
Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit
-
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?
-
Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!