Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan yuridis tegas terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Ia membedakan antara daluwarsa penuntutan dengan eksekusi.
“Daluwarsa itu adalah penuntutan, ibaratnya seorang sudah memproses secara pidana korupsi, sudah 20 tahun. Tidak bisa diproses, karena persoalan itu sudah daluwarsa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Anang menegaskan, posisi kasus Silfester Matutina sudah berada di tahap yang berbeda, di mana putusan telah final dan mengikat.
“Hal ini kan sudah putusan, inkracht. Sudah tinggal eksekusi aja,” jelas Anang.
“Banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi. Sering kan DPO-DPO sekian tahun baru (dieksekusi).”
Desakan Kubu Roy Suryo
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka secara proaktif mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan.
Baca Juga: Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menilai penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap sosok yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Klaim Damai dari Silfester
Di tengah desakan eksekusi dan pernyataan tegas Kejagung, Silfester Matutina justru melontarkan klaim yang kontradiktif.
Menurutnya, persoalan hukum yang menjeratnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah lama berakhir dengan damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.
Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina