Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan yuridis tegas terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Ia membedakan antara daluwarsa penuntutan dengan eksekusi.
“Daluwarsa itu adalah penuntutan, ibaratnya seorang sudah memproses secara pidana korupsi, sudah 20 tahun. Tidak bisa diproses, karena persoalan itu sudah daluwarsa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Anang menegaskan, posisi kasus Silfester Matutina sudah berada di tahap yang berbeda, di mana putusan telah final dan mengikat.
“Hal ini kan sudah putusan, inkracht. Sudah tinggal eksekusi aja,” jelas Anang.
“Banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi. Sering kan DPO-DPO sekian tahun baru (dieksekusi).”
Desakan Kubu Roy Suryo
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka secara proaktif mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan.
Baca Juga: Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menilai penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap sosok yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Klaim Damai dari Silfester
Di tengah desakan eksekusi dan pernyataan tegas Kejagung, Silfester Matutina justru melontarkan klaim yang kontradiktif.
Menurutnya, persoalan hukum yang menjeratnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah lama berakhir dengan damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.
Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang