Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga relawan Jokowi diketahui berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla alias JK.
Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit.
“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.
Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.
“Baik atas permohonan yang disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit,” katanya.
“Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tgl 27 Agustus,” imbuhnya.
Meski demikian, Ketut mengatakan, pekan depan pihaknya tidak memanggil kembali pihak kejaksaan, melainkan hanya memanggil Silfester selaku pihak yang mengajukan PK.
“Kami tidak akan memanggil kembali sadaura (jaksa), kami hanya akan memanggil pemohon peninjauan kembali. Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” tandas Ketut.
Baca Juga: Pasrah Hasil Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!
Desakan Segera Eksekusi Silsfester Matutina
Diketahui bersama, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam terkait kasus pencemaran nama baik terhadap JK pada 2019 lalu. Meski sudah berstatus terpidana, Silfester Matutina masih bebas berkeliaran tanpa dieksekusi oleh kejaksaan. Bahkan, Silfester diketahui resmi ditunjuk oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Muncul desakan kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina. Desakan datang dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
-
Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?
-
Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!
-
Mahfud MD Bahas Tantiem, Publik Sebut Prabowo Omon-omon: Terpidana jadi Komisaris Diungkit Lagi!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya