Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (21/8/2025), akan mengadili satu majelis hakim secara utuh—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai terdakwa.
Trio hakim ini diseret ke meja hijau karena diduga telah menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara mega korupsi minyak sawit mentah (CPO). Mereka diduga kompak menerima bancakan uang suap senilai total Rp 40 miliar.
"Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang perdana.
Sidang perdana hari ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dipastikan akan membongkar borok 'dagang perkara' di jantung peradilan.
Dakwaan ini merupakan pengembangan dari sidang sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan panitera Wahyu Gunawan. Dalam sidang Arif, terungkap bagaimana aliran dana haram senilai 2,5 juta Dolar AS (setara Rp 40 miliar) dibagi-bagikan.
Uang 'pelicin' tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan tiga raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berikut adalah rincian 'bancakan' yang diduga diterima 'trio hakim' ini dalam dua tahap:
Penerimaan Pertama (Total 500 ribu Dolar AS)
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 1,7 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
Penerimaan Kedua (Total 2 juta Dolar AS)
Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa KPK Besok, Bakal Dikorek soal Aliran Duit Korupsi Bank BJB Ratusan Miliar
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 7,8 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
Total, Djuyamto diduga mengantongi Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mengantongi Rp 6,2 miliar.
Skandal ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit pada 19 Maret lalu. Putusan janggal inilah yang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan para 'wakil Tuhan' ini.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua