Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (21/8/2025), akan mengadili satu majelis hakim secara utuh—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai terdakwa.
Trio hakim ini diseret ke meja hijau karena diduga telah menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara mega korupsi minyak sawit mentah (CPO). Mereka diduga kompak menerima bancakan uang suap senilai total Rp 40 miliar.
"Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang perdana.
Sidang perdana hari ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dipastikan akan membongkar borok 'dagang perkara' di jantung peradilan.
Dakwaan ini merupakan pengembangan dari sidang sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan panitera Wahyu Gunawan. Dalam sidang Arif, terungkap bagaimana aliran dana haram senilai 2,5 juta Dolar AS (setara Rp 40 miliar) dibagi-bagikan.
Uang 'pelicin' tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan tiga raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berikut adalah rincian 'bancakan' yang diduga diterima 'trio hakim' ini dalam dua tahap:
Penerimaan Pertama (Total 500 ribu Dolar AS)
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 1,7 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
Penerimaan Kedua (Total 2 juta Dolar AS)
Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa KPK Besok, Bakal Dikorek soal Aliran Duit Korupsi Bank BJB Ratusan Miliar
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 7,8 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
Total, Djuyamto diduga mengantongi Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mengantongi Rp 6,2 miliar.
Skandal ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit pada 19 Maret lalu. Putusan janggal inilah yang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan para 'wakil Tuhan' ini.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat