Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (21/8/2025), akan mengadili satu majelis hakim secara utuh—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai terdakwa.
Trio hakim ini diseret ke meja hijau karena diduga telah menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara mega korupsi minyak sawit mentah (CPO). Mereka diduga kompak menerima bancakan uang suap senilai total Rp 40 miliar.
"Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang perdana.
Sidang perdana hari ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dipastikan akan membongkar borok 'dagang perkara' di jantung peradilan.
Dakwaan ini merupakan pengembangan dari sidang sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan panitera Wahyu Gunawan. Dalam sidang Arif, terungkap bagaimana aliran dana haram senilai 2,5 juta Dolar AS (setara Rp 40 miliar) dibagi-bagikan.
Uang 'pelicin' tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan tiga raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berikut adalah rincian 'bancakan' yang diduga diterima 'trio hakim' ini dalam dua tahap:
Penerimaan Pertama (Total 500 ribu Dolar AS)
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 1,7 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
Penerimaan Kedua (Total 2 juta Dolar AS)
Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa KPK Besok, Bakal Dikorek soal Aliran Duit Korupsi Bank BJB Ratusan Miliar
- Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 7,8 miliar.
- Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
- Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
Total, Djuyamto diduga mengantongi Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mengantongi Rp 6,2 miliar.
Skandal ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit pada 19 Maret lalu. Putusan janggal inilah yang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan para 'wakil Tuhan' ini.
Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur