Suara.com - Aturan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengalami perubahan besar mulai tahun 2026.
Pemerintah berencana untuk mengarahkan pilihan jurusan dan kampus bagi para penerima beasiswa, berbeda dengan skema sebelumnya yang memberikan kebebasan lebih luas.
Perubahan ini mencuat setelah Menteri Keuangan mengisyaratkan bahwa penentuan program studi dan institusi tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada pendaftar.
LPDP membenarkan rencana tersebut, menegaskan bahwa sistem baru ini akan diterapkan pada seleksi tahun depan.
Fokus utama akan diberikan pada bidang-bidang strategis, khususnya Sains, Teknologi, dan Inovasi (STEM). Meskipun demikian, jurusan di luar bidang STEM masih memiliki peluang, namun dengan pertimbangan yang lebih ketat.
Aturan Terbaru LPDP yang Berlaku di 2025
Sebelum perubahan besar di tahun 2026, pemerintah telah menerapkan sejumlah penyesuaian penting pada skema beasiswa LPDP yang mulai berlaku di tahun 2025.
Peraturan baru ini bertujuan untuk menyelaraskan program pendidikan tinggi dengan kebutuhan strategis bangsa. Berikut adalah rincian dari perubahan tersebut:
Esai Komitmen
Baca Juga: Kesempatan Emas Beasiswa Kuliah Hingga 100%, Siap Antar Kamu Jadi Pemimpin Masa Depan!
Peserta kini diwajibkan menyusun esai yang tidak hanya menjelaskan alasan pemilihan program studi, tetapi juga komitmen kuat untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Jurusan yang dipilih harus relevan dengan sektor-sektor strategis seperti energi, pangan, pertahanan, transportasi, TIK, material maju, dan teknologi nano.
Surat Persetujuan Promotor
Bagi pendaftar program doktor, ada penyesuaian dalam dokumen yang diperlukan. Mereka bisa melampirkan surat persetujuan dari promotor (terutama bagi pendaftar luar negeri yang memiliki co-promotor dari dalam negeri) atau surat dari pimpinan instansi tempat mereka bekerja.
Pembaruan Daftar Kampus Tujuan
Mulai seleksi tahap kedua tahun 2025, LPDP telah memperbarui daftar kampus dan program studi tujuan. Beberapa institusi baru ditambahkan, sementara yang lain dihapus.
Tag
Berita Terkait
-
Ustad Das'ad Latif Berjubah Garuda Bagi-bagi Beasiswa di Unhas
-
Pendaftaran Beasiswa Baznas Cendekia 2025 Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Blak-blakan Menko Pratikno: Dulu Cuma Berani Cita-cita Jadi Sekcam, Jadi Menteri Itu Kecelakaan!
-
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat dan Dokumennya
-
Kesempatan Emas Beasiswa Kuliah Hingga 100%, Siap Antar Kamu Jadi Pemimpin Masa Depan!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan