Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Rp 5.396.761.
Penetapan ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Angka tersebut naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 di angka Rp 5.067.381.
Kenaikan persentase ini setara dengan nominal tambahan sebesar Rp 329.380 setiap bulannya.
Dasar hukum yang menjadi landasan penetapan berdasarkan pada regulasi utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Keputusan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Proses penetapan UMP tidak terjadi secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 9-10 Desember 2024.
Sidang Dewan Pengupahan tersebut menghadirkan perwakilan dari tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah tripartit.
Unsur-unsur tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, perwakilan dari asosiasi pengusaha, dan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh.
Mekanisme tripartit ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja masing-masing memberikan usulan dan pertimbangan sebelum angka final diputuskan.
Meskipun demikian, kenaikan 6,5% ini berada di bawah tuntutan kaum buruh.
Serikat pekerja sebelumnya menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang lebih tinggi, berkisar antara 8 hingga 10 persen.
Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan biaya hidup layak di Jakarta yang mereka estimasikan mencapai Rp 6 juta per bulan.
Selain biaya hidup, para pekerja juga mempertimbangkan berbagai beban finansial lainnya.
Beban tersebut termasuk kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketetapan UMP ini memiliki implikasi hukum yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan.
Perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayarkan upah kepada pekerjanya tidak kurang dari angka yang telah ditetapkan.
Regulasi ini secara spesifik berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah biasanya mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP.
Perusahaan yang melanggar aturan pengupahan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, menarik untuk membandingkan UMP Jakarta dengan UMK di daerah penyangganya.
Wilayah aglomerasi yang dikenal sebagai Jabodetabek ini memiliki besaran upah minimum yang bervariasi.
Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi di antara wilayah penyangga lainnya. UMK Kota Bekasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.690.752.
Di urutan selanjutnya ada Kabupaten Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.558.514. Angka ini menunjukkan bahwa kawasan industri di Bekasi memiliki standar upah yang sangat kompetitif.
Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 5.195.720, sedikit lebih tinggi dari Kota Bogor. Sementara itu, UMK Kota Bogor untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.126.897.
Di wilayah Tangerang, UMK Kota Tangerang ditetapkan pada angka Rp 5.069.707. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
UMK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.901.117. Sedangkan Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sedikit lebih rendah, yaitu Rp 4.900.000.
Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan UMK terendah di kawasan Bodetabek. UMK Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.877.211.
Kenaikan UMP Jakarta dan UMK di sekitarnya merupakan langkah penting dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat pekerja.
| Wilayah | UMR/UMK 2025 |
| DKI Jakarta | Rp 5.396.761 |
| Kota Bekasi | Rp 5.690.752 |
| Kabupaten Bekasi | Rp 5.558.514 |
| Kota Depok | Rp 5.195.720 |
| Kota Bogor | Rp 5.126.897 |
| Kota Tangerang | Rp 5.069.707 |
| Kabupaten Tangerang | Rp 4.901.117 |
| Kota Tangerang Selatan | Rp 4.900.000 |
| Kabupaten Bogor | Rp 4.877.211 |
Dengan upah yang lebih tinggi, diharapkan para pekerja dapat menghadapi biaya hidup yang cenderung terus meningkat.
Peningkatan daya beli juga berpotensi mendorong konsumsi masyarakat.
Meningkatnya konsumsi rumah tangga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
Sehingga dapat merangsang pertumbuhan di berbagai sektor usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Meskipun demikian, kenaikan upah minimum juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi dunia usaha.
Perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya, perlu menyesuaikan biaya operasional mereka.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dukungan dari pemerintah, seperti pemberian insentif atau program pelatihan, menjadi penting agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga tanpa mengorbankan lapangan kerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik