- KPK akan percepat proses pembebasan tiga terdakwa korupsi PT ASDP usai menerima Keputusan Presiden tentang rehabilitasi.
- Tiga terdakwa adalah mantan direksi PT ASDP, yang pada 20 November 2025 divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun.
- KPK sedang meninjau prosedur internal dan administratif untuk menindaklanjuti perintah presiden mengenai pembebasan terpidana tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai nasib tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry yang baru saja divonis bersalah namun mendapat rehabilitasi dari Presiden.
KPK memastikan akan mempercepat proses pembebasan para terpidana tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut, meskipun ada sejumlah prosedur internal yang harus dilalui terlebih dahulu.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
KPK dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Di satu sisi, vonis bersalah baru saja diketuk palu oleh pengadilan, namun di sisi lain, perintah rehabilitasi dari kepala negara telah turun.
Budi mengakui tim internal KPK saat ini sedang menimbang langkah hukum yang paling tepat dalam merespons situasi ini.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.
Meski proses akan dipercepat, Budi menegaskan bahwa detail langkah-langkah internal yang sedang dibahas belum dapat diungkap ke publik.
Baca Juga: KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
Menurutnya, semua proses administratif harus diselesaikan sebelum tim KPK mendatangi rumah tahanan untuk secara resmi membebaskan para terdakwa.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada rentang 2019-2022.
Pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, sebuah pengumuman mengejutkan datang dari Istana. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Berita Terkait
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung