Atas vonis tersebut, Masykur melakukan banding. Hasilnya kembali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Masykur tak patah arang. Dia menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Masykur dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Hakim Agung menghukum Masykur 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385. Namun selama masa persidangan, banding, hingga kasasi Masykur tidak ditahan.
Sementara itu, di tengah kasus kriminalitas sang suami, istrinya menjadi wakil rakyat sejak 2009 dan terus berlanjut hingga saat ini, menjadikannya anggota dewan yang telah menjabat selama empat periode.
Sadarestuwati terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Sebelum terjun sepenuhnya ke dunia politik, Sadarestuwati menimba ilmu di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Pertanian (S.P.) pada 1993.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Berita Terkait
-
Yenny Wahid Tergiur Jadi Pengusaha Kos-kosan jika Disewa Anggota DPR Rp3 Juta Per hari
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Udah Jago Lari 5K, Kenapa Nafa Urbach Gak Ikutan Kalcer Lari Bintaro ke Senayan?
-
Rp100 Juta Per Bulan Hanya untuk Joget? Momen yang Mengubur Kredibilitas DPR
-
Komisi VII DPR Kunjungi Pabrik Suzuki, Dukung Perusahaan Otomotif yang Berinvestasi di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil