Suara.com - Rencana besar pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah kini selangkah lagi menjadi kenyataan. DPR RI secara resmi telah menyetujui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, memberikan karpet merah bagi lahirnya kementerian baru ini.
Menteri Hukum (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden atau Perpres sebagai landasan hukumnya.
Supratman Andi Agtas memastikan bahwa seluruh tim pemerintah sudah satu suara dan akan bergerak cepat untuk merealisasikan kementerian baru ini.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (25/8/2025).
Ia juga menjelaskan peran kementeriannya dalam proses ini.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkumham tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.
Menkumham menepis anggapan bahwa ini hanyalah perubahan nama atau penambahan lembaga. Menurutnya, revisi UU dan pembentukan kementerian baru ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji yang ada.
Tujuannya menyesuaikan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta menciptakan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.
Salah satu penguatan paling fundamental adalah integrasi. Nantinya, seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah satu komando kementerian baru.
Baca Juga: Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Pakar: Ini Akibat Kabinet Gemuk Hasil Pilih Orang Kayak Kacang Goreng
Langkah ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” kata Supratman.
Revisi UU ini juga akan menyentuh area-area krusial lainnya, seperti:
- Ekosistem Ekonomi Haji: Menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya haji.
- Pengaturan Kuota: Mengatur ulang alokasi kuota haji reguler dan khusus.
- Pengawasan: Memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan disetujuinya revisi UU ini, publik kini menanti kapan Perpres akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan siapa yang akan menjadi Menteri Haji pertama dalam sejarah Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
Terkini
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
Perkuat Peluang Usaha Perikanan bagi PMI Korea Selatan, Mandiri Sahabatku Perdana Hadir di Ansan
-
Dorong Pelibatan Masyarakat, Urban Farming Jadi Jurus Baru Jaga Pasokan Bahan Baku MBG
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya