Suara.com - Rencana besar pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah kini selangkah lagi menjadi kenyataan. DPR RI secara resmi telah menyetujui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, memberikan karpet merah bagi lahirnya kementerian baru ini.
Menteri Hukum (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden atau Perpres sebagai landasan hukumnya.
Supratman Andi Agtas memastikan bahwa seluruh tim pemerintah sudah satu suara dan akan bergerak cepat untuk merealisasikan kementerian baru ini.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (25/8/2025).
Ia juga menjelaskan peran kementeriannya dalam proses ini.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkumham tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.
Menkumham menepis anggapan bahwa ini hanyalah perubahan nama atau penambahan lembaga. Menurutnya, revisi UU dan pembentukan kementerian baru ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji yang ada.
Tujuannya menyesuaikan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta menciptakan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.
Salah satu penguatan paling fundamental adalah integrasi. Nantinya, seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah satu komando kementerian baru.
Baca Juga: Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Pakar: Ini Akibat Kabinet Gemuk Hasil Pilih Orang Kayak Kacang Goreng
Langkah ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” kata Supratman.
Revisi UU ini juga akan menyentuh area-area krusial lainnya, seperti:
- Ekosistem Ekonomi Haji: Menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya haji.
- Pengaturan Kuota: Mengatur ulang alokasi kuota haji reguler dan khusus.
- Pengawasan: Memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan disetujuinya revisi UU ini, publik kini menanti kapan Perpres akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan siapa yang akan menjadi Menteri Haji pertama dalam sejarah Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya