Suara.com - Rencana besar pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah kini selangkah lagi menjadi kenyataan. DPR RI secara resmi telah menyetujui revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, memberikan karpet merah bagi lahirnya kementerian baru ini.
Menteri Hukum (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyusun Peraturan Presiden atau Perpres sebagai landasan hukumnya.
Supratman Andi Agtas memastikan bahwa seluruh tim pemerintah sudah satu suara dan akan bergerak cepat untuk merealisasikan kementerian baru ini.
"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (25/8/2025).
Ia juga menjelaskan peran kementeriannya dalam proses ini.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkumham tugasnya mengharmonisasi,” ujarnya.
Menkumham menepis anggapan bahwa ini hanyalah perubahan nama atau penambahan lembaga. Menurutnya, revisi UU dan pembentukan kementerian baru ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem penyelenggaraan haji yang ada.
Tujuannya menyesuaikan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta menciptakan tata kelola yang modern, transparan, dan akuntabel.
Salah satu penguatan paling fundamental adalah integrasi. Nantinya, seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah akan berada di bawah satu komando kementerian baru.
Baca Juga: Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Pakar: Ini Akibat Kabinet Gemuk Hasil Pilih Orang Kayak Kacang Goreng
Langkah ini diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” kata Supratman.
Revisi UU ini juga akan menyentuh area-area krusial lainnya, seperti:
- Ekosistem Ekonomi Haji: Menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya haji.
- Pengaturan Kuota: Mengatur ulang alokasi kuota haji reguler dan khusus.
- Pengawasan: Memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan disetujuinya revisi UU ini, publik kini menanti kapan Perpres akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan siapa yang akan menjadi Menteri Haji pertama dalam sejarah Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap