Ia menceritakan dengan detail kecurigaannya terhadap dua pembeli misterius yang datang saat kejadian.
Menurutnya, mereka seolah sengaja datang untuk mencari-cari kesalahan.
"Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang.
Ia menegaskan tidak pernah berniat menggelar acara nonton bareng (nobar) komersial yang menarik bayaran.
"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga," jelasnya.
Kecurigaan Endang semakin kuat saat mengingat kembali perilaku kedua pria tersebut.
"Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu moto-moto (mengambil foto). Saya jadi curiga, kok kayak cari-cari kesalahan," kisahnya.
Rasa janggal ini diperparah dengan besaran denda yang menurutnya tidak masuk akal.
Endang merasa diperlakukan seolah-olah ia adalah pebisnis besar yang meraup untung dari acara nobar, padahal kenyataannya tidak demikian.
Baca Juga: Menko PMK Sindir Paradigma Kesehatan: Bukan Sekadar Panjang Umur, Tapi Masa Tua Berkualitas
"Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali," ucap Endang.
Perspektif Hukum: Komersial vs. Privat
Meskipun terdengar seperti menargetkan masyarakat kecil, dari sisi hukum, tindakan pemegang hak siar memiliki dasar yang kuat.
Kuasa Hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta tidak selalu berkaitan dengan penjualan tiket.
“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.
Ia menegaskan bahwa unsur kesengajaan tidak menjadi tolok ukur utama.
Selama tayangan diputar di area komersial, baik disadari maupun tidak, hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran.
"Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang," tegasnya.
Menurut data IEG, ada sekitar 80-100 laporan polisi serupa di seluruh Indonesia, yang menyasar berbagai skala usaha, dari UMKM hingga kafe dan bar kelas menengah ke atas.
Kasus yang dialami Nenek Endang menjadi cerminan betapa minimnya sosialisasi mengenai aturan hak siar yang kompleks.
Bagi banyak pelaku usaha kecil, tayangan televisi dianggap sebagai konsumsi publik yang bebas, padahal di baliknya ada nilai bisnis dan lisensi yang harus dihargai.
Pihak pemegang lisensi pun menawarkan skema lisensi komersial dengan biaya aktivasi puluhan juta rupiah, sebuah angka yang sering kali di luar jangkauan usaha sekelas warung kopi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas