Suara.com - Sebuah warung kopi sederhana di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) menjadi saksi bisu polemik hukum yang menjerat seorang lansia.
Endang, seorang nenek berusia 78 tahun, harus berjalan tertatih-tatih menggunakan tongkat menuju Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).
Ia tidak datang untuk melaporkan kejahatan, melainkan untuk menjalani mediasi atas tuduhan pelanggaran hak cipta yang berujung pada tuntutan denda fantastis sebesar Rp115 juta.
Kasus ini bermula dari sebuah acara kumpul keluarga pada momen halalbihalal Mei 2024 lalu.
Meski sedang bersama sanak saudara, warung kopi milik Endang yang berada di pekarangan rumahnya tetap dibuka.
Di tengah kehangatan acara, televisi di warung tersebut tanpa disadari memutar siaran langsung pertandingan Liga Inggris dari sebuah platform berbayar.
Momen inilah yang menjadi awal mula masalah.
Dua orang pria berbadan tegap tiba-tiba datang memesan kopi. Namun, gelagat mereka aneh.
Alih-alih menikmati pesanan, mereka justru sibuk mengambil beberapa foto di area warung.
Baca Juga: Menko PMK Sindir Paradigma Kesehatan: Bukan Sekadar Panjang Umur, Tapi Masa Tua Berkualitas
Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Juni 2024, sebuah surat somasi datang ke rumah Endang, mengubah ketenangan masa tuanya menjadi kecemasan.
Endang dituding melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyiarkan tayangan eksklusif di area komersial tanpa lisensi.
Platform video tersebut, selaku pemegang hak siar eksklusif Liga Inggris hingga 2028, tidak main-main dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, nilai hak siar di kawasan Asia Tenggara bisa mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp900 miliar per musim.
Merasa Dijebak dan Dicurangi
Di balik kasus hukum ini, Endang mencium adanya kejanggalan dan upaya penjebakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar