Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan secara rinci bagaimana pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) diduga menyuap sejumlah pihak untuk mengamankan perpanjangan enam IUP perusahaannya di Kalimantan Timur.
Konstruksi perkara ini berawal ketika Rudy Ong menemui Gubernur Kaltim saat itu, (almarhum) Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya.
Rudy mengeluhkan perizinannya yang macet karena adanya gugatan perdata dan proses pidana yang sedang berjalan terkait IUP miliknya.
Negosiasi Alot dan Peran Power Broker
Setelah pertemuan awal dengan gubernur, pergerakan di bawah meja mulai berjalan.
Awalnya, seorang perantara berinisial IC ditugaskan untuk mengurus perizinan tersebut dengan biaya awal Rp 3 miliar.
Uang ini salah satunya dialirkan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amirullah (AMR), dan Kepala Seksi Pengusahaan, MTA.
“Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC, yang kemudian Saudara IC bertemu Saudara AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Meski sudah ada aliran dana ke dinas, proses tidak berjalan mulus hingga anak Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries (DDW), turun tangan.
Baca Juga: Terkuak Aksi Licik Bos Tambang Rudy Ong: Ajukan Gugatan hingga Nekat Kabur dari KPK!
Donna kemudian bernegosiasi langsung dengan perwakilan Rudy Ong.
“Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya Saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik Saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun Saudara DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkap Asep.
Transaksi Miliaran di Hotel Samarinda
Permintaan Donna akhirnya dipenuhi. Sebuah pertemuan diatur di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna untuk mengeksekusi transaksi.
“Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Saudara ROC dan Saudara DDW, di mana Saudara IC diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan dollar singapura, bersamaan Saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Saudara DDW,” tambah Asep.
Setelah total Rp 3,5 miliar berpindah tangan, Rudy Ong akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk enam IUP miliknya melalui perantara yang diutus oleh Donna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional