Suara.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi.
Kepada salah seorang dosen perempuan UNM inisial QD yang kasusnya telah dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh krimsus (Direktorat Reserses Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto singkat saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 26 Agustus 2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut dilaporkan QD ke SPKT Polda Sulsel.
Laporan tersebut, sama dengan substansi laporan yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Itjen Kemendikbudristek.
Pelaporan tersebut berdasarkan percakapan di telepon maupun melalui WhatsApp oleh terlapor ke pelapor yang diduga bernuansa mesum selama 2022-2024.
Bahkan diduga ada ajakan bertemu di hotel, namun pelapor menolak. Hal inilah yang dianggap dugaan pelecehan seksual verbal.
"Harapan saya untuk diproses (laporan) sesuai hukum yang berlaku, dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia Pendidikan," tutur terlapor menegaskan saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanyakan dalam perjalanan perkara ini seusai dilaporkan, apakah ada tekanan maupun upaya damai, kata dia mengungkapkan, ada orang datang menemuinya di rumah.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Namun dia tidak tahu motifnya, apakah inisiatif sendiri atau suruhan rektor.
Kendati demikian, dari pertemuan itu ada pembicaraan mengarah puji-pujian.
Bahkan ada fotonya bersama rektor saat diberikan penghargaan turut dikomentari dengan kata-kata tidak ada masalah dengan rektor.
Selain itu, orang yang dimaksud tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya. Tiba-tiba datang ke kediamannya, padahal sebelumnya tidak pernah ke rumahnya.
Ada dugaan upaya mencari perdamaian dalam kasus ini.
Sejauh ini, ia menyatakan dalam pengawasan keluarga dan tidak menerima telepon dari orang tidak dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Driver Ojol Khawatir Pendapatan Makin Tergerus
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Namanya Terseret Kasus BGN, Dudung Bantah Punya Dapur MBG: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah!
-
Kenaikan BBM Tuai Kritik, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Berdiskusi oleh Pemerintah
-
2 dari Empat Anggota BAIS TNI Dipecat dari Militer Imbas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Helikopter Apache Jatuh, AS Menggila! Iran Dibombardir di Selat Hormuz
-
Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol