Suara.com - Gelombang protes kembali bakal melanda ibu kota dan provinsi lain di Indonesia. Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dijadwalkan akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk menyuarakan serangkaian tuntutan yang diyakini akan menentukan nasib ketenagakerjaan di masa depan.
Aksi demo 28 Agustus ini yang dimotori oleh Partai Buruh ini akan dipusatkan di dua titik vital pemerintahan, yakni Istana Negara dan Gedung DPR RI.
Kabar mengenai aksi nasional ini telah dikonfirmasi secara resmi melalui akun media sosial Partai Buruh, yang mengumumkan rencana demonstrasi damai secara serentak.
"28 Agustus 2025. Aksi damai serentak di 38 Provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana Negara, gedung DPR RI," demikian bunyi unggahan tersebut, seperti yang dilihat pada Selasa (26/8/2025).
Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan rincian lebih lanjut mengenai skala massa yang akan terlibat.
Menurutnya, khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, mobilisasi massa diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, yang akan menjadi ujung tombak penyampaian aspirasi langsung di jantung pemerintahan.
"Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu," ujar Said Iqbal dalam sebuah pernyataan video yang diunggah oleh akun resmi Partai Buruh.
Aksi yang akan digelar lusa ini diberi nama yang tegas dan lugas, 'Hostum', sebuah akronim dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Nama ini secara langsung merefleksikan dua isu utama yang menjadi api dalam sekam bagi para pekerja selama bertahun-tahun. Said Iqbal menegaskan bahwa meskipun skalanya besar, aksi ini dirancang sebagai wadah penyampaian aspirasi secara damai.
Baca Juga: Sama-sama Geruduk DPR, Dasco Sebut Aksi Buruh 28 Agustus Beda dengan Demo 25 Agustus, Kenapa?
"Aksi serempak ini kami namakan adalah Hostum. Ini aksi damai menyampaikan aspirasi," ujar Said Iqbal.
Lebih dari sekadar nama, 'Hostum' membawa enam tuntutan fundamental yang tidak hanya menyangkut isu perburuhan, tetapi juga merambah ke ranah reformasi pajak, legislasi, hingga sistem pemilu.
Berikut adalah enam tuntutan yang akan digemakan oleh massa buruh pada 28 Agustus mendatang:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Tuntutan inti ini menyasar sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dianggap merugikan pekerja karena minimnya kepastian kerja dan jenjang karier. Di samping itu, para buruh menolak keras kebijakan upah murah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meroket, terutama di kota-kota besar.
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
Menyikapi maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri, massa menuntut adanya intervensi serius dari pemerintah. Mereka mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang berfungsi untuk mengawasi, memediasi, dan mencegah terjadinya PHK massal secara sepihak.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Para buruh menuntut perombakan sistem perpajakan yang dianggap memberatkan. Tuntutannya sangat spesifik, yaitu menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7.500.000 per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan pajak untuk pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta menghapus kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan menikah.
Berita Terkait
-
Main Bola Dekat Lokasi Demo, Judika Sampai Pakai Odol Gegara Terkena Gas Air Mata: Perih Banget!
-
Sama-sama Geruduk DPR, Dasco Sebut Aksi Buruh 28 Agustus Beda dengan Demo 25 Agustus, Kenapa?
-
Demo DPR Ricuh, Karyawan dan Pengunjung Mie Gacoan Pasang Badan Lindungi Pendemo dari Polisi
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
-
400 Pendemo di DPR Ditangkap dan Jurnalis Dipukul, Lokataru: Polisi Jadi Simbol Musuh Rakyat!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap