Suara.com - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hal itu diketahui berdasarkan SE dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang diperoleh dari sumber Suara.com. Surat tersebut ditetapkan pada Rabu (27/8) kemarin.
Dalam surat tersebut dituliskan, adanya kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI hari ini yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat adanya aksi demo.
Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut:
- Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).
- Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).
- Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.
- Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.
- Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.
- Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Dalam surat ini juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat edaran ini juga dicantumkan sejumlah Undang-Undang atau UU dan peraturan terkait yang melatarbelakangi adanya imbauan untuk para pegawai di DPR RI.
Berita Terkait
-
Antisipasi Demo Besok, Rekayasa KRL Rangkasbitung Disiapkan, Rute Tanah Abang-Palmerah Ditutup?
-
Ribuan Brimob hingga Marinir Jaga Ketat DPR, Polda Metro Jelang Demo Buruh Besok: Jangan Anarkis!
-
Jurnalis Peliput Demo DPR Digebuki Polisi, Iwakum Geruduk MK: Kemerdekaan Pers Bukan Sekedar Jargon!
-
"Harusnya Langsung Di-Take Down", Komdigi Bakal Panggil TikTok-Meta Buntut Demo DPR Ricuh
-
Judika Dikritik Usai Ngeluh Kena Imbas Gas Air Mata saat Asyik Main Bola: Harusnya Ikut Demo!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN