Sikap siswa yang seperti ini mirip dengan beberapa kasus di Indonesia.
Kasus-kasus siswa yang menunjukkan perilaku tidak sopan kepada guru kian menjadi sorotan publik.
Kejadian-kejadian yang seringkali viral di media sosial ini memicu keprihatinan mendalam dan perdebatan sengit tentang etika, pendidikan karakter, serta peran sentral guru dalam sistem pendidikan.
Insiden yang paling menghebohkan, seperti video siswa SMP yang berani mendorong gurunya di dalam kelas, bukan sekadar kenakalan biasa.
Ini adalah gejala dari masalah yang lebih kompleks dan multidimensional yang membutuhkan penanganan serius dan terstruktur.
Perilaku tidak sopan ini tidak muncul begitu saja. Ada berbagai faktor yang menjadi pemicu, saling terkait satu sama lain.
Di era digital, nilai-nilai tradisional seperti rasa hormat kepada orang yang lebih tua, terutama guru, seringkali tergerus.
Anak-anak terpapar konten dari media sosial yang bisa mengaburkan batasan antara sopan dan tidak sopan, serta melihat model perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah.
"Pendidikan karakter yang kuat bermula dari rumah. Jika orang tua tidak menanamkan nilai-nilai dasar seperti sopan santun dan empati sejak dini, sekolah akan kesulitan untuk membentuknya," kata seorang psikolog pendidikan.
Baca Juga: Isu Guru Dianggap Beban Negara, Viral Pendidik Ini Tetap Kerja saat Kritis hingga Wafat
Kurangnya pengawasan dan komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak dapat menyebabkan anak tidak memiliki kendali diri dan tidak menghargai figur otoritas seperti guru.
Terkadang, ada kesenjangan komunikasi antara siswa dan guru. Siswa mungkin merasa tidak dipahami atau tidak diperhatikan, yang memicu frustrasi dan berakhir dengan perilaku memberontak.
Guru yang terlalu kaku atau kurang memiliki keterampilan dalam pendekatan personal juga bisa menjadi pemicunya.
Lingkungan sekolah yang kurang kondusif, kurangnya peraturan yang jelas, atau penegakan disiplin yang tidak konsisten bisa menjadi lahan subur bagi perilaku tidak sopan.
Jika sanksi tidak efektif atau tidak diterapkan secara adil, siswa akan menganggap remeh peraturan yang ada.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Pak Suryono: 33 Tahun Mengabdi, Gajinya Cuma Rp350 Ribu per Tiga Bulan
-
Guru Besar UNM Prof Harris: Sekolah Rakyat Bisa Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
-
Siswa Kelas 1 SD Menjerit Ketakutan! Aksi Arogansi Guru Ancam Cekik Murid
-
Demi Program Andalan Prabowo, Kemendiktisaintek 'Todong' DPR Tambahan Anggaran Rp5,9 Triliun
-
Pertamina Energi Negeri Gencarkan Edukasi Energi untuk 19 Ribu Siswa SD, Serentak di 28 Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK