Tidak heran jika berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, partai politik, hingga pakar hukum menilai RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis.
Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa pengesahan aturan ini adalah bagian dari komitmen melindungi uang rakyat.
Senada, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dari Partai Demokrat juga menyatakan partainya terbuka pada pembahasan RUU ini, meski menekankan perlunya kolaborasi antarfraksi dan koordinasi dengan pemerintah.
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas 2025
Ironisnya, meski urgensi sudah sangat jelas, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dalam daftar yang disahkan DPR pada November 2024, dari 41 rancangan undang-undang, yang muncul justru RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Adapun RUU Perampasan Aset hanya ditempatkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Mengapa aturan yang dianggap bisa memberi efek jera dan menambah penerimaan negara justru tidak menjadi prioritas?
Apalagi, pengesahan aturan ini telah berulang kali dijanjikan, baik di era Presiden Jokowi maupun kini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Namun, bukan berarti RUU ini benar-benar terkunci. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2025, ada dua jalur agar RUU yang belum masuk Prolegnas tetap bisa dibahas.
Baca Juga: Benny K Harman: Sejak Era Jokowi, RUU Perampasan Aset Selalu Kandas karena Partai Lain
Pertama adalah jalur keadaan tertentu atau urgensi nasional.
Jika DPR dan pemerintah sepakat bahwa ada kondisi darurat, misalnya maraknya korupsi atau kebutuhan mendesak pemulihan aset negara, maka RUU dapat langsung dimasukkan ke agenda pembahasan.
Kedua adalah jalur penyesuaian atau perubahan Prolegnas, di mana Badan Legislasi DPR bersama pemerintah bisa melakukan revisi daftar prioritas.
Mekanisme ini pernah digunakan sebelumnya ketika ada RUU strategis yang mendesak untuk dibahas mengikuti dinamika politik dan ekonomi.
Dengan mekanisme tersebut, masih ada peluang RUU Perampasan Aset dipercepat, terutama bila tekanan publik semakin kuat. Demonstrasi yang berlangsung akhir-akhir ini menjadi bukti bahwa masyarakat tidak lagi sabar menunggu.
Aspirasi publik jelas: negara harus segera memiliki instrumen hukum yang mampu memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Pada akhirnya, pertanyaan RUU Perampasan Aset kapan disahkan? masih belum memiliki jawaban pasti. Yang jelas, bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik berharap komitmen yang diucapkan Presiden Prabowo benar-benar diwujudkan, bukan sekadar janji politik.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli