- NasDem bantah kabar Ahmad Sahroni resmi mengundurkan diri.
- Status Sahroni dan Nafa Urbach saat ini hanya dinonaktifkan.
- Fraksi NasDem telah hentikan seluruh gaji dan fasilitas keduanya.
Suara.com - Partai NasDem dengan cepat memberikan klarifikasi terkait kabar yang santer beredar mengenai pengunduran diri anggotanya, Ahmad Sahroni, dari jabatan di DPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menepis kabar tersebut.
Saan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pengunduran diri yang masuk ke internal partai.
"Ah itu belum, nanti kita cek ya," ujar Saan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Ia meluruskan bahwa langkah yang telah diambil partai adalah menonaktifkan, bukan memberhentikan secara permanen melalui proses pengunduran diri.
"Sudah menonaktifkan ya, apa, Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP," jelas Saan.
Ia menambahkan, partai juga sudah mengambil langkah untuk mengurus hak-hak mereka sebagai anggota DPR.
Langkah lanjutan yang dimaksud adalah permintaan Fraksi Partai NasDem kepada Setjen DPR untuk menghentikan seluruh gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Selasa (2/9/2025) menegaskan bahwa permintaan ini menindaklanjuti surat penonaktifan dari DPP yang berlaku sejak 1 September 2025.
Baca Juga: MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sahroni menjadi salah satu dari sejumlah Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh parpolnya.
Sebelumnya, Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, sebagai Anggota DPR RI.
Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers DPP Partai NasDem yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025).
“Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H Surya Paloh dengan ini menegaskan beberapa hal,” ujar Surya Paloh melalui siaran pers tersebut.
Dalam poin pertama ditegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.
Poin kedua disebutkan kalau perjuangan Partai NasDem sebagai kristalisasi semangat kerakyatan yang bertumpu pada tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan