- MKD minta Sekjen DPR hentikan gaji anggota dewan nonaktif.
- Langkah ini adalah terobosan hukum, tak diatur dalam UU MD3.
- Keputusan akhir penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebagai respons atas dinamika politik terkini.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah melayangkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan tersebut.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam mengisyaratkan jumlahnya bisa bertambah, dan aturan ini akan berlaku bagi siapapun yang dinonaktifkan.
"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD.
"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai landasan hukumnya, Dek Gam mengakui bahwa hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU MD3.
Baca Juga: Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya
Namun, ia berargumen MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut.
"Iya emang di MD3 nggak disebutkan tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 Anggota DPR dinonaktifkan dari kursinya masing-masing. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh masing-masing partai.
Nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menjadi 2 Anggota Partai dari NasDem yang dinonaktfikan dari DPR.
Selain itu, Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinonaktifkan dari DPR oleh partainya, PAN. Terakhir nama Adies Kadir juga dinonaktifkan serta dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR oleh Partai Golkar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan