- MKD minta Sekjen DPR hentikan gaji anggota dewan nonaktif.
- Langkah ini adalah terobosan hukum, tak diatur dalam UU MD3.
- Keputusan akhir penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebagai respons atas dinamika politik terkini.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah melayangkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan tersebut.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam mengisyaratkan jumlahnya bisa bertambah, dan aturan ini akan berlaku bagi siapapun yang dinonaktifkan.
"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD.
"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai landasan hukumnya, Dek Gam mengakui bahwa hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU MD3.
Baca Juga: Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya
Namun, ia berargumen MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut.
"Iya emang di MD3 nggak disebutkan tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 Anggota DPR dinonaktifkan dari kursinya masing-masing. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh masing-masing partai.
Nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menjadi 2 Anggota Partai dari NasDem yang dinonaktfikan dari DPR.
Selain itu, Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinonaktifkan dari DPR oleh partainya, PAN. Terakhir nama Adies Kadir juga dinonaktifkan serta dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR oleh Partai Golkar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun