- KPK memeriksa Wasekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah, terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024
- Beberapa pejabat Kemenag dan pihak terkait haji juga dipanggil sebagai saksi
- Materi pemeriksaan dan kehadiran saksi belum diungkap KPK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry pada hari ini.
Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, KPK juga memanggil Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi; serta Sekretaris Eksekutif KESTHURI, Muhammad Al Fatih.
Lebih lanjut, pihak lain yang juga dipanggil KPK ialah Divisi Visa KESTHURI, Juhair; Pegawai PT. Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi; Ketua Sapuhi, Syam Resfiadi; serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M Agus Syafi’.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada para saksi tersebut dan belum mengonfirmasi kehadiran mereka juga.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Baca Juga: KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V untuk Kasus Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan, alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan, seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan Dua Hari Berturut-turut untuk Kasus CSR BI
-
Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Haji, Kepala BPKH: Pendalaman Pemeriksaan di Tahap Penyelidikan
-
Kasus Korupsi Haji, Ustaz Khalid Basalamah Mangkir Panggilan KPK: Dalihnya Sibuk!
-
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, KPK Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim
-
KPK Dapatkan 1 Land Cruiser yang Dipindahkan dari Rumah Eks Wamenaker Noel, 2 Unit Lain Masih Diburu
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Dalih Takut Bukti Hilang, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Tanpa Pemeriksaan Awal
-
Setahun Bahlil Pimpin ESDM, Energi Merata Sampai ke Pelosok
-
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Mahasiswa Minta MBG Dievaluasi: Makan Beracun Gratis!
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kejutan di Sidang Kabinet dan Kode Retret Jilid 2?
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Kemensos Klaim 77 Ribu Warga Miskin Sudah Mandiri: Tak Lagi Terima Bansos
-
APBD Jadi Motor Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Realisasi Anggaran Daerah