- Bripka Rohmat, sopir rantis, divonis sanksi demosi selama 7 tahun.
- Ia menangis, sebut tak sengaja dan hanya menjalankan perintah dari pimpinan.
- Memohon tetap bertugas demi keluarga, termasuk anak berkebutuhan khusus.
Suara.com - Suara bergetar dan tangis Bripka Rohmat pecah dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan, menyampaikan pembelaan emosional di hadapan majelis sidang etik.
Ia memohon belas kasih Pimpinan Polri lantaran memiliki dua anak yang salah satunya berkebutuhan khusus dan bergantung padanya.
Pembelaan pilu itu disampaikan Bripka Rohmat sesaat setelah dijatuhkan sanksi mutasi demosi selama 7 tahun kepadanya.
Dalam pembelaannya, Rohmat dengan tegas menyatakan bahwa insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan bukanlah sebuah kesengajaan.
"Jiwa kami Tribrata yang mulia, jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," katanya.
Ia menegaskan bahwa posisinya di lapangan saat itu adalah sebagai seorang prajurit yang hanya menjalankan perintah.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Mohon Kesempatan Demi Keluarga
Baca Juga: Bripka Rohmat Supir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan Disanksi Mutasi 7 Tahun!
Rohmat kemudian memohon agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengabdiannya di Polri hingga masa pensiun.
Ia mengungkap kondisi keluarganya yang sulit dan ketergantungannya pada gaji sebagai anggota Polri.
Ia menyebut memiliki istri dan dua anak yang masih membutuhkan biaya.
"Yang pertama sedang kuliah. Yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelengkapan hidup keluarga kami," ujarnya.
Selama 28 tahun mengabdi, Rohmat mengklaim tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain yang Mulia," sambungnya.
Menanggapi putusan, Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarganya.
"Dengan sidang kode etik Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa
-
Pesawat Pakistan Serang Afghanistan, Taliban Siapkan Serangan Balasan
-
Ini Penampakan Dua Bus TransJakarta yang Ringsek Usai Adu Banteng di Jalur Langit
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13