- Bripk Rohmat dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun
- Rohmat, satu dari tujuh anggota Brimob diduga melanggar erik
- Sebelum Rohmat, Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi PTDH
Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun.
Sanksi itu dijatuhkan saat sidang etik terhadapnya yang digelar Propam Polri di Gedung Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa tugas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rohmat menjadi satu dari tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar etik pada peristiwa meninggalnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Rohmat menjadi anggota Brimob yang kedua dalam kasus peristiwa itu yang dijatuhi sanski.
Sebelumnya pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas K Gae juga dijatuhi sanksi berupa PTDH atau pemecatan. Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Dalam peristwa meninggalnya Affan, Cosmas di dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan Affan meninggal.
Rohmat dan Cosmas dalam perkara ini disebut melakukan pelanggaran etik.
Sementara 5 anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan.
Baca Juga: Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Harga Minyak Dunia Bisa Makin Kacau, Giliran Jalur Utama Ekspor BBM Arab Saudi Diblokir
-
3 Tablet Rasa Laptop yang Support WPS Office PC Level, Review Puas Kerja Lebih Praktis
-
Tayang Agustus, Song Kang dan Lee Jun Young Bintangi Drama Bertemakan Musik
-
Kejutkan Penggemar! Film Baru Alvin and the Chipmunks Akan Tayang pada 2028
-
Sukacita Gamelan: Yogyakarta Gamelan Festival ke-31 Merayakan Spirit Kebersamaan
-
Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok
-
China Open 2026: Taktik Rehan/Gloria Atasi Jebakan Angin Changzhou Demi Tekuk Wakil Skotlandia
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Syarat Dapatkan Kartu Debit BRI FC Barcelona dan Hadiah Investasi di Event Bhayangkari 2026