- Bripk Rohmat dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun
- Rohmat, satu dari tujuh anggota Brimob diduga melanggar erik
- Sebelum Rohmat, Kompol Cosmas K Gae dijatuhi sanksi PTDH
Suara.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi selama 7 tahun.
Sanksi itu dijatuhkan saat sidang etik terhadapnya yang digelar Propam Polri di Gedung Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa tugas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rohmat menjadi satu dari tujuh anggota Brimob yang diduga melanggar etik pada peristiwa meninggalnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Rohmat menjadi anggota Brimob yang kedua dalam kasus peristiwa itu yang dijatuhi sanski.
Sebelumnya pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas K Gae juga dijatuhi sanksi berupa PTDH atau pemecatan. Cosmas diketahui menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Dalam peristwa meninggalnya Affan, Cosmas di dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan Affan meninggal.
Rohmat dan Cosmas dalam perkara ini disebut melakukan pelanggaran etik.
Sementara 5 anggota Brimob lainnya yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y diduga melakukan pelanggaran etik ringan.
Baca Juga: Kompolnas Selidiki Dorongan Maut Ojol Affan: CCTV Jadi Kunci?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat